Jakarta, tvOnenews.com - Pengemudi ojek online berinisial IIR (48) harus berurusan dengan pihak berwajib, hanya karena diduga tak mampu menahan emosi terhadap pramusaji sebuah restoran hingga melakukan penamparan.
"Pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai pengemudi ojek online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu pegawai restoran ramen sudah berhasil kami amankan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Kronologi kasus tersebut bermula Pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.05 WIB, saat tersangka mendapat pesanan (order) makanan dari sebuah restoran di Lippo Mall Puri Indah, Jakarta Barat.
"Setelah beberapa saat menunggu, datang karyawan YF (23) menyerahkan pesanan kepada tersangka," kata Taufik.
Selanjutnya tersangka pergi membawa pesanan. Namun saat masih dalam perjalanan tersangka di telepon oleh pihak restoran dan memberitahu jika pesanan yang dibawa salah dan tersangka diminta kembali ke restoran.
"Setelah kembali ke lokasi kemudian tersangka bertemu korban dan terjadilah perdebatan di antara mereka," kata Taufik.
Tersangka yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban menggunakan tangan kanan.
"Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," kata Taufik. (ant/mii)
Load more