Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), terkait tuntutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Junaedi meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memebaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, majelis hakim selayaknya memebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan.
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo karena telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolging), karena peradilan atas nama Terdakwa Baiquni Wibowo tidak sah, mengingat tidak adanya izin ANKUM saat proses pemeriksaan dalam perkara a quo," jelasnya.
Selain itu, Junaedi meminta majelis hakim agar memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa ke dalam keadaan semula.
"Memulihkan hak-hak Terdakwa Baiquni Wibowo dan membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more