Nantinya saksi denda tersebut akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sejauh ini, di dalam draft Raperda tersebut belum disebutkan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun kabar yang beredar tarif ERP di angka berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. (agr/muu)
Load more