Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa izin edar obat sirop Praxion akan segera aktif kembali.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan bahwa, izin edar Praxion akan kembali aktif lantaran Praxion dinyatakan lolos uji laboratorium.
Togi menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengkajian untuk mengaktifkan kembali izin edar dan produksi Praxion yang sebelumnya sempat ditahan.
"Masih berproses pengaktifannya. Karena saat awal, kita keluarkan surat larangan sementara sampai hasil investigasinya keluar. Lalu hasilnya ternyata masih memenuhi ketentuan. Oleh karena itu akan dikeluarkan pengaktifan kembali," kata Togi saat konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Togi menjelaskan, pihaknya telah menguji tujuh sampel obat Praxion. Dia menyatakan, hasil uji laboratorium dari keseluruhan tujuh sampel tersebut aman dari kandungan berlebih EG dan DEG.
"Berdasarkan hasil pengujian tujuh sampel obat Praxion yang berbeda, kami sampaikan bahwa obat ini memenuhi standar farmakope Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa obat Praxion aman," jelas dia.
Terkait dugaan obat sirop Praxion dapat menyebabkan anak meninggal dunia, dia memastikan bahwa obat Praxion yang bekas dikonsumsi oleh pasien tersebut juga telah diuji dan hasilnya aman.
Load more