Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa izin edar obat sirop Praxion akan segera aktif kembali.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan bahwa, izin edar Praxion akan kembali aktif lantaran Praxion dinyatakan lolos uji laboratorium.
Togi menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengkajian untuk mengaktifkan kembali izin edar dan produksi Praxion yang sebelumnya sempat ditahan.
"Masih berproses pengaktifannya. Karena saat awal, kita keluarkan surat larangan sementara sampai hasil investigasinya keluar. Lalu hasilnya ternyata masih memenuhi ketentuan. Oleh karena itu akan dikeluarkan pengaktifan kembali," kata Togi saat konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
Togi menjelaskan, pihaknya telah menguji tujuh sampel obat Praxion. Dia menyatakan, hasil uji laboratorium dari keseluruhan tujuh sampel tersebut aman dari kandungan berlebih EG dan DEG.
"Berdasarkan hasil pengujian tujuh sampel obat Praxion yang berbeda, kami sampaikan bahwa obat ini memenuhi standar farmakope Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa obat Praxion aman," jelas dia.
Terkait dugaan obat sirop Praxion dapat menyebabkan anak meninggal dunia, dia memastikan bahwa obat Praxion yang bekas dikonsumsi oleh pasien tersebut juga telah diuji dan hasilnya aman.
Dia mengatakan, uji laboratorium dilakukan lebih dari satu kali, dengan hasil yang sama.
"Jadi hasilnya memenuhi standar, sehingga dapat disimpulkan produk ini aman," tegas dia.
Untuk diketahui sebelumnya, obat Praxion diduga jadi penyebab seorang anak meninggal dunia setelah didiagnosis terkena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produksi dan distribusi obat sirup merek Praxion.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulisnya. (rpi/put)
Load more