Jakarta, tvOnenews.com – Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), akan segera menerima sanksi.
“Tersangka Bripda HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Awal mula, Polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Load more