Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kapolda Sumetera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara jual beli barang bukti narkoba berupa sabu seberat 5 Kilogram.
Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Barat.
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (09/02/2023).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Teddy.
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa," sambungnya.
JPU dalam surat dakwaan juga menjelaskan pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg, Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.
Load more