Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait perakra obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Menurutnya, sidang KKEP itu tidak sah secara hukum karena tidak menghadirkan saksi mahkota, yakni Ferdy Sambo.
"Proses sidang kode etik terdakwa berlangsung sangat sederhana dan hanya menghadirkan saksi 4 atau 3 orang hadir di persidangan dan 1 orang hadir secara dari daring," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan Ferdy Sambo yang menjadi saksi mahkota tidak pernah dihadirkan dalam persidangan kode etik tersebut.
Oleh karena itu, dia menyinggung soal sidang terhadap Hendra Kurniawan hanya untuk mengendalikan sentimen publik.
"Jadi, hal itu membuktikan persidangan KKEP tersebut hanyalah sebatas persidangan untuk menjaga sentimen negatif terhadap institusi Polri atau atas opini publik yang berkembang, sehingga menjadikan persidangan kode etik hanyalah bersifat Asumtif dan Subjektif," jelasnya. (lpk/ebs)
Load more