Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan sebanyak 8,7% perempuan sejak berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online.
Angka ini berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021 yang dilakukan KemenPPPA dan BPS.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, internet yang aman dan nyaman adalah harapan besar bagi semua.
Harapan ini, kata Bintang, muncul di tengah ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan dan anak yang terus meningkat di dunia maya.
“Di balik terdapat banyaknya manfaat positif dari internet, Kekerasan Berbasis Gender Online menjadi suatu ancaman bagi sumber daya manusia kita khususnya bagi anak-anak kita untuk merasa aman dalam memanfaatkan internet,” kata Bintang, Kamis (9/2/2023).
Gambaran serupa dicatatkan Komnas Perempuan di Data Catatan Tahunan 2022 yang menunjukkan Laporan kasus KBGO menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan di ranah publik, yakni mencakup 69% dari total kasus.
Bintang mengaku, pihaknya telah melakukan deklarasi bersama diantara KemenPPPA, Kominfo, UNICEF, ITU, British Embassy, PKPA, IPSPI, Huawei, Siber Kreasi, ID-COP, Yayasan Sejiwa, IWCS, ECPAT Indonesia dan SAFEnet.
"Untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan berbasis gender online dan mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari ranah daring," jelas dia.
“Kemen PPPA juga sudah melakukan kampanye Dare to Speak up sejak tahun 2021, untuk mendorong perempuan dan anak-anak Indonesia, agar berani bersuara, melawan kekerasan dan berbagai perlakuan salah yang tidak semestinya mereka terima serta berani melapor agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku," sambungnya.
Adapun dia menjelaskan, beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online, seperti;
1. Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming),
2. Pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking),
3. Konten ilegal (illegal content),
4. Pelanggaran privasi (infringement of privacy),
5. ncaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution),
6. Pencemaran nama baik online (online defamation), dan
7. Rekrutmen online (online recrutment).
Melihat berbagai fakta ini, Menteri PPPA mengajak seluruh pihak terlibat dan mengambil peran dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
"Juga mendukung terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di ranah digital, sehingga perempuan dan anak mampu berperan dan menikmati setiap proses dari pembangunan," tandasnya.(rpi/muu)
Load more