Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo benarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri. Surat tersebut berkaitan dengan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro ditarik kembali ke Polri.
Kendati demikian, Jenderal Listyo Sigit belum bisa memastikan apakah kedua penyidik KPK tersebut itu bakal dikembalikan lagi ke Korps Bhayangkara.
"Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," ujar Listyo Sigit.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Polri.
"Pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi," ujar Firli di DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dikabarkan tengah diusulkan naik pangkat.
Menanggapi isu tersebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rekomendasi kenaikan pangkat merupakan hal yang lumrah.
"Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa," ujar Ali di gedung KPK, Kamis (8/2/2023).
Menurut informasi, ada surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri. Penarikan itu disebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E
Ali menampik kabar tersebut. Menurut Ali, tidak semua pegawai yang berasal dari instansi lain bekerja selamanya di KPK.
"Jadi, jangan kemudian dimaknai ada sesuatu, biasa itu memilih karier lama. Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari, jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa, jangan kemudian dimaknai hal-hal lain," kata Ali. (ade)
Load more