Gangguan eksibisionis adalah suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang, kepada orang yang tidak menginginkannya, terutama orang asing.
Namun, pada umumnya penyimpangan ini dialami oleh para laki-laki. Maka dari itu, kasus ibu muda Jambi ini menjadi kasus yang langka di Indonesia.
Adapun segala kriteria dan ciri-ciri pelaku yang mengidentifikasi penyimpangan seksual tersebut.
Zoya Amirin ungkap dugaan terkait Ibu Muda (Yunita Sari) yang melecehkan 17 anak di Jambi, kecenderungan terindikasi yang disebut Parafilia Non Eksklusif yang juga ada indikasi eksibisionis-nya.
"Dimana seorang parafilia non eksklusif, bukan hanya terangsang pada anak kecil yang belum puber, biasanya tuh mentok masa-masa puber," ujarnya.
Zoya menjelaskan bahwa anak masa puber secara hukum adalah umur 18 tahun ke bawah, sedangkan dalam sisi psikologi yang disebut anak itu yang belum menstruasi atau belum mimpi basah.
"Pedofilia non eksklusif itu adalah seorang individu yang punya kemungkinan juga bisa menikah. Justru yang menarik disini hampir sebagian besar sebenarnya pelaku pedofilia itu laki-laki. Di dunia ini langka sekali yang perempuan juga," ungkap Zoya Amirin.
Load more