Berkaitan dengan hal ini, perusahaan tentunya akan mengeluarkan biaya-biaya untuk pelatihan dan pengembangan karyawannya sehingga perusahaan dapat memberikan alasan/argumen bahwa klausul non-kompetisi wajar untuk dimasukan dalam perjanjian kerja dan oleh karenanya dipatuhi oleh karyawan.
Sehingga apabila ada pelanggaran terhadap klausul ini oleh karyawan, perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi dari karyawan atas biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Namun demikian bahwa pandangan pengadilan dalam setiap perkara akan bersifat kasuistik dan sistem hukum di Indonesia tidak mewajibkan hakim yang satu untuk mengikuti putusan hakim lainnya, termasuk untuk kasus yang serupa.
- Kesimpulan
Dalam konteks hukum Indonesia, karyawan umumnya memiliki hak untuk memilih tempat kerja mereka. Namun, batasan-batasan tertentu dapat diberlakukan dalam kontrak kerja, seperti klausul non-kompetisi. Meskipun demikian, batasan non-kompetisi ini haruslah proporsional, beralasan dan jelas.
Sebagai penutup, informasi dalam artikel ini hanya bersifat umum dan bukanlah advis hukum formal. Untuk keperluan hukum yang lebih spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terkait.
Artikel ini Ditulis oleh Lia Alizia, S.H. (Partner) dan Golden Mandala, S.H. (Associate)
Load more