Meskipun dikemudian hari pemerintah melarang medsos yang sekaligus sebagai platform jual-beli, namun terdapat satu kendala lagi, yaitu mengenai produk impor yang semakin hari semakin tinggi masuk ke pasar Indonesia.
Produk impor tentu juga akan mematikan produk dalam negeri. Hal ini beralasan, karena meskipun pemerintah telah melarang dengan sanksi sekalipun dan UMKM telah merambah ke dalam e-commerce, tetapi jika masih banyak produk impor dengan kualitas dan harga yang sangat murah, maka masyarakat tetap akan memilih produk impor yang secara otomatis, UMKM akan mengalami kerugian bahkan bangkrut.
Maka yang dilakukan oleh Pemerintah seharusnya memerintahkan menterinya untuk membatasi produk impor dengan catatan bahwa produk impor tersebut memiliki kesamaan dengan produk dari UMKM saat ini, misalnya produk fashion seperti hijab. Kemudian pemerintah harus memberlakukan bea masuk produk impor dengan harga tinggi dengan catatan tidak melanggar kesepakatan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) atau Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan.
Solusi konkrit kepada Pemerintah adalah dengan menerbitkan peraturan eksekutif, baik dari presiden melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden tentang pembatasan produk impor dan pengenaan bea masuk. Dan peraturan menteri tentang teknis kebijakan pembatasan produk impor dan tarif bea masuk tersebut.
Sehingga pemerintah tidak setengah hati mendukung produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM, bahkan hal ini juga melindungi start-up dalam negeri untuk maju dan bersaing dengan tenang. Di sisi lain juga, masyarakat selaku konsumen harus mendukung dan membeli produk dalam negeri, hal ini akan terjadi sinergitas yang kuat agar UMKM, startup yang menjual produk-produk di Indonesia dapat berkembang dan maju. Mindset masyarakat harus diubah sejak saat ini, promosi tentang kecintaan produk dalam negeri harus dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang untuk menciptakan masyarakat yang peduli perkembangan produk dalam negeri.
Penulis: Wahyu Hidayat, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
(Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)
Load more