LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Gedung MK
Sumber :
  • ANTARA

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Pertegas Legitimasi Konstitusional Pencalonan Gibran

Putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .

Kamis, 30 November 2023 - 16:04 WIB

(Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Putusan ini mempertegas legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Di sisi lain putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .

Mahmakah Konstitusi sudah bersikap sangat tepat karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Baca Juga :

Mahkamah Konstitusi juga sangat tepat menyatakan bahwa Mahkamah mencermati bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan: “Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”

Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menunjukkan kepada publik bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Putusan Mahkamah Konsititusi tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan Mahkamah Konsititusi berlaku bagi semua orang (erga omnes). 

Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Konsititusi yang menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak cacat hukum, putusan tersebut telah selaras dengan aksiologi konstitusi “kepastian hukum yang adil.”

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselengaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

Penulis: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hokky Caraka Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC Jelang Piala AFF 2024, Manajer PSS Sleman Bangga Bukan Main 

Hokky Caraka Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC Jelang Piala AFF 2024, Manajer PSS Sleman Bangga Bukan Main 

Manajer PSS Sleman, Leonard Tupamahu merasa sangat bangga terhadap pemainnya, Hokky Caraka yang dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk TC jelang Piala AFF 2024.
Sepulang dari Tanah Suci, Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus ke Jemaah Haji Indonesia

Sepulang dari Tanah Suci, Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus ke Jemaah Haji Indonesia

Menag Nasaruddin Umar tiba di Tanah Air pada Selasa (26/11/2024) usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi guna membahas persiapan haji 2025. 
Daftar Lengkap Harga Tiket Indonesia Masters 2025 dari Babak 32 Besar Hingga Final, Dibanderol Mulai Rp90 Ribu!

Daftar Lengkap Harga Tiket Indonesia Masters 2025 dari Babak 32 Besar Hingga Final, Dibanderol Mulai Rp90 Ribu!

Berikut daftar lengkap harga tiket Indonesia Masters 2025 mulai dari babak pertama hingga partai final yang dibanderol mulai Rp90 ribu saja.
Penembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat

Penembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat

Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Korupsi usai Kalah Praperadilan, DPR: Semoga Bukan Putusan Pesanan

Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Korupsi usai Kalah Praperadilan, DPR: Semoga Bukan Putusan Pesanan

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ini katanya.
Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo yang Jual Perempuan Via Medsos

Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo yang Jual Perempuan Via Medsos

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus TPPO dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang.
Trending
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Selengkapnya
Viral