ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi polisi mengawal pemindahan terpidana resiko tinggi kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Rehabilitasi, Sanksi Pengganti Bagi Penyalahguna Narkoba

UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Minggu, 12 Desember 2021 - 12:26 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung harus "diingatkan" oleh Pemerintah dan DPR tentang sanksi bagi penyalahguna kasus narkoba dalam proses pengadilan. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Selama ini, implementasi proses pengadilan terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna dijatuhi saksi penjara sehingga merugikan semua pihak, penyalahguna rugi, keluarga juga rugi dan pemerintah juga dirugikan.

Sesungguhnya tidak ada alasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara, bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika.

Kalau penyalahguna dilakukan penahanan dan didakwa secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, hakim secara khusus sebelum sidang dimulai, punya kewajiban menyarankan atau memerintahkan penuntut untuk memperbaiki dakwaan dan memerintahkan terdakwa untuk ditempatkan ke dalam IPWL karena tujuan UU adalah memberantas peredaran gelap narkotika; dan menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4); dan

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan kondisi terdakwa, apakah kondisinya dalam keadaan ketergantungan (pasal 54) dan menggunakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 103/1)

Baca Juga

Kalau terdakwa penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti dalam keadaan ketergantungan/pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan hasil assesmen/visum, hakim wajib dan berwenang menjatuhkan sanksi rehabilitasi berdasarkan (pasal 103/1 dan pasal 54).

Kalau terdakwa telah mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui wajib lapor pecandu dan status penyalah guna telah berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2), maka hakim wajib dan berwenang untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya :

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Anggota Ormas Sweeping Orang Tidak Puasa di Garut, Putri Kapolda Metro Marah Besar: Ini Tugas Kami!

Anggota Ormas Sweeping Orang Tidak Puasa di Garut, Putri Kapolda Metro Marah Besar: Ini Tugas Kami!

Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan potongan video yang memperlihatkan aksi anggota Ormas sweeping orang tidak puasa, di Garut, Jawa Barat.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 10 Maret 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 10 Maret 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Senin (10/3/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Senin 10 Maret 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Senin 10 Maret 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Senin (10/3/2025).
Kejam! Trump Siapkan Aturan Larangan Warga dari Sejumlah Negara Muslim ke AS

Kejam! Trump Siapkan Aturan Larangan Warga dari Sejumlah Negara Muslim ke AS

Presiden AS, Donald Trump kini menjadi pusat perhatian dunia, terutama menjadi pusat perhatian sebagian negara mayoritas Muslim. 
Bursa Transfer Liga Voli Korea: 3 Opposite Berpotensi Hengkang, Megawati Hangestri Diincar Tiga Negara Sekaligus

Bursa Transfer Liga Voli Korea: 3 Opposite Berpotensi Hengkang, Megawati Hangestri Diincar Tiga Negara Sekaligus

Update bursa transfer Liga Voli Korea, di mana ada tiga opposite yang berpotensi hengkang salah satunya ialah Megawati Hangestri yang dikabarkan diincar tiga negara sekaligus.
Sosok Kae Asakura Alias Rae Lil Black, Bintang Video Syur Jepang yang Jadi Mualaf

Sosok Kae Asakura Alias Rae Lil Black, Bintang Video Syur Jepang yang Jadi Mualaf

Aktris film dewasa Jepang, Kae Asakura alias Rae Lil Black diisukan menjadi mualaf.
Trending
Link Video Baru Bu Guru Salsa Viral di Medsos, Ingatkan Pesan Buya Yahya Istighfar yang Banyak ....

Link Video Baru Bu Guru Salsa Viral di Medsos, Ingatkan Pesan Buya Yahya Istighfar yang Banyak ....

Baru-baru ini Bu Guru Salsa kembali ramai jadi perbincangan publik. Lantaran video barunya viral hingga ditonton dan dibagikan oleh ribuan orang
Pelatih IBK Altos Akhirnya Jujur Soal Kekuatan Red Sparks Tanpa Megawati Hangestri: Lawan Bermain Tanpa...

Pelatih IBK Altos Akhirnya Jujur Soal Kekuatan Red Sparks Tanpa Megawati Hangestri: Lawan Bermain Tanpa...

Pelatih Hwaseong IBK Altos, Kim Ho-chul, tetap bersikap rendah hati meski berhasil mengalahkan Red Sparks. Ia juga bilang bahwa tanpa Megawati Hangestri, kekuatan
Respons Berkelas Maarten Paes usai Namanya Masuk Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert

Respons Berkelas Maarten Paes usai Namanya Masuk Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert

Maarten Paes merespons dengan berkelas usai namanya masuk ke daftar 27 pemain yang dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia.
Maarten Paes Diminta Bawa Rizky Ridho ke FC Dallas usai sang Bek Timnas Indonesia Cetak Gol yang Layak Masuk Nominasi Puskas

Maarten Paes Diminta Bawa Rizky Ridho ke FC Dallas usai sang Bek Timnas Indonesia Cetak Gol yang Layak Masuk Nominasi Puskas

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, memberi reaksi terhadap gol sensasional Rizky Ridho saat membela Persija, yang menurut netizen layak diganjar Puskas.
Reaksi Bojan Hodak Usai Persib di Puncak Klasemen Tapi Patrick Kluivert Tak Dipanggil Maung Bandung Timnas Indonesia

Reaksi Bojan Hodak Usai Persib di Puncak Klasemen Tapi Patrick Kluivert Tak Dipanggil Maung Bandung Timnas Indonesia

Tak ada satu pun pemain Persib Bandung yang dipanggil Timnas Indonesia meski tim berada di puncak klasemen.
Carlos Pena Kritik Keras Keputusan Wasit Usai Persija Jakarta Kalah 1-3 dari Arema FC: Kartu Merah Maciej Gajos Tak Adil!

Carlos Pena Kritik Keras Keputusan Wasit Usai Persija Jakarta Kalah 1-3 dari Arema FC: Kartu Merah Maciej Gajos Tak Adil!

Persija Jakarta tumbang untuk pertama kalinya dalam partai kandang dari Arema FC dalam pekan ke-26 Liga 1 2024/2024.
Media Korea Analisis Keputusan Patrick Kluivert Panggil 27+3 Timnas Indonesia, Urutan Kedua Pemain Abroad Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Media Korea Analisis Keputusan Patrick Kluivert Panggil 27+3 Timnas Indonesia, Urutan Kedua Pemain Abroad Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI mengumumkan 27 pemain akan membela Timnas Indonesia di ajang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Minggu (9/3/2025).
Selengkapnya
Viral