(Poster Land Reform. Sumber: Seknas KPA)
Satu bulan sebelum pengesahan, saat pidato menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1960 Soekarno membanggakan capaian monumentalnya: “Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk karena menghisap keringatnya orang-orang [yang] diserahi menggarap tanah itu.”
Undang-undang Pokok Agraria adalah palu untuk menghancurkan sisa sisa kolonialisme di Indonesia. melalui reformasi agraria, praktek penghisapan tenaga petani akibat kolonialisme dan feodalisme dapat segera dihapus.
“Landreform di satu pihak berarti penghapusan segala hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah, dan mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur, di lain pihak landreform berarti memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia terutama kaum tani,” kata Bung Karno.
Kita tahu kemudian, Partai Komunis Indonesia (PKI) mendapat kemenangan besar di banyak daerah pemilihan dengan “mengatasnamakan” program reformasi agraria. Karena pelaksanaan yang tak mudah, banyak tuan tanah (yang diserang PKI sebagai salah satu dari tujuh setan desa) banyak berkongsi dengan pemerintah daerah untuk mengamankan aset tanahnya. Akibatnya, di banyak tempat di Pulau Jawa pecah aksi-aksi sepihak perampasan tanah yang dipelopori kader kader PKI.
Demikian, persoalan redistribusi aset dan pemerataan penguasaan akan tanah yang kini disuarakan Anies Baswedan sejatinya bukan hanya persoalan gimmick politik jelang pemilu belaka. Ia sebenarnya hal yang laten, jadi perjuangan yang tak putus putus dalam sejarah perlawanan rakyat kecil. Bahkan jauh sebelum konsep Indonesia diartikulasikan dalam teks teks sejarah.
Sebab, persoalan tanah selalu menyangkut identitas budaya, pembentukan sejarah bangsa. Tak heran jika penyebutan negeri atau bangsa, tempat darah pertama kali ditumpahkan adalah tanah air.
Load more