Namun, tak lalu semuanya sudah beres dengan terbitnya publisher rights. Kita tahu masih banyak yang mesti didetilkan lebih lanjut dalam peraturan presiden ini.
Misalnya soal bentuk-bentuk kerjasama antara media dan platform digital, kriteria-kriteria jurnalisme berkualitas, apa itu prinsip keadilan dalam hubungan media massa dengan platform digital, sekedar menyebut sejumlah soal yang perlu dielaborasi lebih lanjut pada peraturan pelaksana nantinya.
Negosiasi memang mensyaratkan adanya kesepahaman, selalu ada unsur memberi dan menerima. Menggembirakan platform digital Google Indonesia merespon aturan ini dengan apresiatif. Dalam pernyataan resminya Google menyebut akan segera mempelajari aturan Perpres Publisher Right itu.
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita dan kami akan segera mempelajari detailnya. Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia sehingga sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," jelas perwakilan Google Indonesia.
Saya kira Google benar, bahwa selama ini mereka memang punya jasa pada ekosistem berita yang berkelanjutan. Saat ini kita sampai pada titik tak mungkin kembali ke ekosistem pers di masa lalu. Suka atau tidak suka keberadaan platform digital telah memberikan banyak manfaat positif untuk industri media. Hampir dipastikan jika ingin ‘selamat’ saat ini kita harus bersentuhan dengan produk-produk internet of things dan kecerdasan buatan mereka.
Kritik pada aturan ini juga mesti didengar. Misalnya soal kekhawatiran adanya pembatasan selera pemberitaan di media daring atau ketakutan publisher rights hanya akan menguntungkan media media konvensional yang sudah mapan saja, sementara ratusan media kecil akan tersisihkan oleh publisher rights.
Load more