Benarkah? Selanjutnya tinggal 11 orang anggota komite yang telah diamanatkan perpres untuk menggodok lebih lanjut. Sesuai aturan, mereka haruslah perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital ataupun perusahaan pers. Tokoh-tokoh yang saya kira harus berintegritas dan kredibel, orang orang yang memahami dunia digital, media massa dan bisnis media di era digital.
Jika masa transisi 6 bulan berjalan lancar, negosiasi –baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif berjalan mulus— kolaborasi bisnis dengan kesadaran bersama, egaliter, setara akan tercipta. Dari sini transformasi bisnis yang lebih sehat akan terjadi, ketika konten dan teknologi distribusi konten bersenyawa akan melahirkan benefit, berupa trafik, popularitas, pendapatan iklan dan tentu saja data pengguna.
Hanya, sekali lagi, kita tak boleh terlampau besar bergantung pada platform digital. Ini agar kita tak bermental menyalahkan pihak lain jika ternyata bisnis media kita tak berjalan dengan semestinya. Jangan bersikap buruk muka, google dkk dipecah.
Publisher harus terus-menerus berinovasi, terutama mencari bentuk-bentuk baru pendistribusian konten, model berinteraksi dengan khalayak dan pola pola monetisasi konten yang baru. Hukum adaptasi dan inovasi mesti tak pernah berhenti, jika tak ingin punah.
Perubahan ekologi konsumsi media harus diantisipasi. Jangan sedikit sedikit menyalahkan disrupsi media dan beroperasi platform digital, jangan jangan kelemahan kita bukan pada aras distribusi dan monetisasi konten, tetapi pada ketidakmampuan pengelola media untuk bertransformasi.
Demikian, setelah pemilu 2024 usai, agaknya kita semua mesti kembali ke rumah-rumah profesi kita masing-masing, menambal dan memperbaiki bolong-bolong tembok dan atapnya. Kita mesti menyiangi gulma dan rumputnya yang mungkin sudah lebat di halaman, dan dalam konteks ini publisher rights saya kira adalah angin segar bagi ekosistem media di Indonesia. (Ecep Suwardaniyasa Muslimin)
Load more