"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."
Dari ketentuan yang tersebut ditemukan unsur-unsurnya dalam penjelasannya sebagai berikut:
- Penetapan tertulis.
- Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
- Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Bersifat Konkret, Individual, dan Final
- Menimbulkan Akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Pasal 2 dari Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut mengatur ketentuan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU ini: (7) Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
Bidang: Pertanahan, Kepegawaian, Perizinan, Linkungan Hidup, Pengadaan Barang dan Jasa, Keputusan Kepala Desa, Pemilu, Ketenagakerjaan, Informasi Publik, Tindakan Pemerintah, dan Penyalahgunaan Kewenangan.
Sepanjang menyangkut sengketa pemilu, dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa dapat dijelaskan bahwa:
UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, sebagai Lex Specialis telah mengatur mekanisme penyelesaian Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu, secara singkatnya sebagai berikut:
- Pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu diselesaikan oleh DKPP. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
- Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu.
Upaya Hukum selanjutnya ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu, upaya Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara dilakukan setelah upaya Administratif di Bawaslu telah digunakan. Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden diselesaikan oleh MK, putusan MK bersifat final, mengikat dan Erga Omnes.
Menurut Perma Nomor 2 Tahun 2019 maka semua sengketa TUN wajib diselesaikan melalui Upaya Administratif menurut ketentuan pasal 78, Pasal 79 UUAP, namun dikecualikan dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa apabila gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di mana Badan atau Pejabat pemerintah tidak mengeluarkan Keputusan maka tidak perlu mengajukan keberatan akan tetapi dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasangan Ganjar-Mahfud mengikuti seluruh tahapan Pilpres di KPU mulai dari awal termasuk pada saat mengikuti tahapan pengambilan nomor pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, tahapan debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah lima kali digelar oleh KPU dan diikuti oleh seluruh Paslon 03.
Dari seluruh tahapan rangkaian pemilu yang berjalan, Paslon 03 sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan apa pun kepada Bawaslu, sehingga Paslon 03 dianggap membuat kesepakatan secara diam-diam (tacit consent) yang di dalam Hukum Perdata disebut sebagai persetujuan diam-diam, dan juga telah melakukan rechtsverwerking sangat dikenal dalam hukum adat dan yurisprudensi, khususnya dalam perkara perdata sengketa tanah.
Load more