Namun, ada hal tidak boleh luput dari perhatian kita, yakni menciptakan jaring pengaman sosial bagi mereka yang terdampak oleh risiko yang ditimbulkan oleh bonus demografi.
Ketika berbicara tentang jaring pengaman, dalam hal ini kita tidak bisa hanya bergantung pada bentuk-bentuk bantuan sosial pemerintah seperti program bantuan sosial didanai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui anggaran negara atau anggaran daerah yang dikumpulkan melalui pajak, pungutan atau sumber-sumber pendapatan publik lainnya.
Kita tentunya tidak bisa hanya bergantung pada bentuk bantuan sosial ini saja. Pengeluaran untuk program bantuan sosial bisa menjadi beban jika anggaran negara tidak mencukupi atau jika dana yang dialokasikan tidak dikelola dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan defisit anggaran atau peningkatan utang negara.
Contohnya, pada tahun 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar triliunan rupiah untuk program bantuan Covid-19.
Dana ini digunakan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak, dukungan bagi sektor usaha, kesehatan dan peningkatan infrastruktur terkait penanganan pandemi.
Selain itu, pemerintah juga mengalami penurunan pendapatan akibat melambatnya aktivitas ekonomi dan penurunan penerimaan pajak. Akibatnya, anggaran belanja negara mengalami defisit yang signifikan pada tahun 2020.
Pemerintah Indonesia terpaksa melakukan pembiayaan defisit melalui berbagai sumber termasuk pinjaman domestik dan internasional serta menggunakan cadangan devisa. Hal ini menyebabkan peningkatan utang pemerintah.
Lalu, bagaimana kita mempersiapkan diri mengatasi krisis selanjutnya yang sangat berpotensi menyebabkan dampak negatif yang diakibatkan oleh bonus demografi ini?
Load more