Penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik di pelbagai media massa. Pertama, penyelesaian kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN PT. Timah Tbk yang menelan kerugian keuangan negara Rp. 271 Triliun. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki.
Kejaksaan Agung dan Polri sedang berupaya keras membongkar seterang mungkin dalam mencari tersangka, transparansi penegakan hukum oleh institusi yang berwajib adalah penting untuk mewujudkan keadilan. Sekalipun hasil dalam proses hukum kian terkesan kurang optimal.
Namun, sampai kapan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah demikian? Kenapa sampai detik ini penegakan hukum semata-mata jauh panggang dari api? Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat secara yuridis bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di republik ini.
Dua masalah hukum yang kini trending menjadi harapan publik bahwa Kejaksaan Agung, dan Polri mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dasar wewenang institusi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Secara yuridis hal itu adalah perintah undang-undang pada institusi Kejaksaan Agung, dan Polri. Sehingga kasus-kasus menantang seperti ini mengingatkan kita pada postulat hukum yang disampaikan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninos (43 SM) bahwa “fiat justitia ruat caelum atau fiat justitia et pereat mondus.” Artinya, hukum harus tegak meskipun langit akan runtuh.
Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan tersebut adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, peristiwa ini terkait dengan adanya kerugian keuangan negara, dan soal kemanusiaan serta keadilan.
Terlebih keluhan masyarakat terkait ketidakdilan dalam penegakan hukum merupakan potret buram bagi masa depan bangsa Indonesia. Tak dapat dipungkiri, jika publik dewasa ini secara aktif meramaikan melaui media sosial, dan menghakimi kinerja aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Pengadilan.
Load more