Problematika Penegakan Hukum
Tugas pokok institusi dalam upaya penegakan hukum adil secara eksplisit diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus tindak pidana tersebut cukup menantang profesionalisme aparat penegak hukum.
Publik tentu sangat menanti sejauh mana kinerja aparat penegak hukum. Yaitu, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai institusi strategis dalam mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia. Termasuk perannya dalam mencari pelaku atau tersangka yang terkonfirmasi melanggar hukum.
Sepanjang sejarah baik itu Kejaksaan Agung atau Polri kerap kali mengungkap masalah atau kasus-kasus korupsi besar, dan pembunuhan. Namun, kini aparat penegak hukum dihadapkan pada persoalan ketidakadilan yang melibatkan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses pada kepastian hukum yang berkeadilan (access to justice).
Tindak tanduk profesionalisme penegak hukum tampak normatif dalam menjalankan proses penegakan hukum karena cenderung memilih kepastian hukum ketimbang keadilan. Meskipun, dalam banyak praktik penegakan hukum di tanah air sulit mempertemukan aspek kepastian dengan keadilan.
Pertalian aspek kepastian hukum dan keadilan merupakan problem tersendiri dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum karena memakai cara pandang yang sangat normatif. Sebaliknya penegakan hukum cenderung mempertemukan kedua asas tersebut bila cara pandangnya progresif.
Pendekatan teori hukum progresif dalam pemikiran Satjipto Rahardjo menghendaki aparat penegak hukum dalam penerapannya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu, kepastian hukum baru mampu ditegakkan jika kedua aspek tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum.
Load more