LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hasin Abdullah, Praktisi Hukum.
Sumber :
  • ist

Tantangan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:26 WIB

Problematika Penegakan Hukum

Tugas pokok institusi dalam upaya penegakan hukum adil secara eksplisit diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus tindak pidana tersebut cukup menantang profesionalisme aparat penegak hukum.

Publik tentu sangat menanti sejauh mana kinerja aparat penegak hukum. Yaitu, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai institusi strategis dalam mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia. Termasuk perannya dalam mencari pelaku atau tersangka yang terkonfirmasi melanggar hukum.

Sepanjang sejarah baik itu Kejaksaan Agung atau Polri kerap kali mengungkap masalah atau kasus-kasus korupsi besar, dan pembunuhan. Namun, kini aparat penegak hukum dihadapkan pada persoalan ketidakadilan yang melibatkan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses pada kepastian hukum yang berkeadilan (access to justice).

Baca Juga :

Tindak tanduk profesionalisme penegak hukum tampak normatif dalam menjalankan proses penegakan hukum karena cenderung memilih kepastian hukum ketimbang keadilan. Meskipun, dalam banyak praktik penegakan hukum di tanah air sulit mempertemukan aspek kepastian dengan keadilan.

Pertalian aspek kepastian hukum dan keadilan merupakan problem tersendiri dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum karena memakai cara pandang yang sangat normatif. Sebaliknya penegakan hukum cenderung mempertemukan kedua asas tersebut bila cara pandangnya progresif.

Pendekatan teori hukum progresif dalam pemikiran Satjipto Rahardjo menghendaki aparat penegak hukum dalam penerapannya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu, kepastian hukum baru mampu ditegakkan jika kedua aspek tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu hari sebelum sidang gugatan cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah terlihat akur dan harmonis, tapi saat jalan agak jaga jarak? Apa benar? Simak artikelnya..
Ada Kabar Buruk Bagi Warga Kepulauan Seribu, Diharap Berhati-hati Saat Aktivitas

Ada Kabar Buruk Bagi Warga Kepulauan Seribu, Diharap Berhati-hati Saat Aktivitas

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu pada Selasa (9/7/2024).
Sempat Diperiksa Polisi, Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Ikut Bicara soal Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Katanya

Sempat Diperiksa Polisi, Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Ikut Bicara soal Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Katanya

Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari ikut bicara soal Pegi Setiawan dinyatakan bebas. Dia berharap jangan ada lagi korban salah tangkap polisi seperti Pegi Setiawan.
Grand Syekh Al-Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta

Grand Syekh Al-Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta

Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb, diagendakan mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Selasa.  
ISNU Jawa Timur Siapkan Buku dan Simposium

ISNU Jawa Timur Siapkan Buku dan Simposium "Hari Santri 2024"

Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur bersama PC ISNU Ponorogo menyiapkan kegiatan penulisan antologi buku dan simposium "SIIR Santren ke-2" untuk menyambut Hari Santri Nasional 2024
Miliki Perda Nol Persen Alkohol, Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Miliki Perda Nol Persen Alkohol, Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang segala bentuk iklan atau papan reklame minuman keras terpasang pada fasilitas umum karena Cianjur memiliki peraturan daerah (perda) terkait nol persen alkohol.
Trending
Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Pegi Setiawan dapat kembali menghirup udara bebas usai divonis tak bersalah pada pusaran kasus Vina dan Eky Cirebon oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Dibalik dari shalat, sudah pasti terisi dengan doa yang diucapkan ataupun didalam hati agar segala harapan baik dikabulkan. Doa rezeki lancar, sekolah, bisnis
Hirup Udara Bebas Usai, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Hirup Udara Bebas Usai, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas usai tak lagi mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Jawa Barat kala gugatan praperadilan dikabulkan.
Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kasus pemerkosaan sertapembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti bukan sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kontroversi yang mencuat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya