Menurut hemat penulis, problem dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 terdapat dua problem mendasar dalam pasal 15.
Pertama, pasal 15 ayat (1) menguraikan “besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3).”
Kedua, pasal 15 ayat (2) tersebut berbunyi, “besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pernberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).”
Secara hukum pun potongan dana 3% seluruh pekerja di Indonesia sangat tak rasional, apalagi payung hukum itu tak mencerminkan keadilan. Maka dari itu, pertanyaannya adalah apakah payung hukum tersebut mendatang maslahat atau mudarat? Lantas, siapakah yang dapat menerima manfaatnya?
Penerapan iuran 3% dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera adalah kebijakan yang destruktif. Meskipun BP Tapera hendak mengelola secara serius tabungan milik karyawan atau pekerja swasta. Dalam situasi ini, masyarakat sangat mungkin berpikir dua kali menyerahkan haknya.
Dalam kasus yang pernah terjadi adalah praktik korupsi di perushaan BUMN. Yaitu, Jiwasraya, dan Asabri. Track record institusi yang mengelola dana asuransi ini menjadi catata serius, dan juga sebagai refleksi sebelum iuran 3% pekerja untuk tabungan perumahan rakyat diterapkan.
Load more