TUBUH kurusnya nampak ingin digagah-gagahkan. Mengenakan pakaian kebesaran Raja Jawa dengan wajah sedikit mendongak ke atas sambil bertolak pinggang, patung itu seperti tengah menantang. Muka tirusnya dipoles warna emas dengan bagian hidung dibuat tak proporsional dengan organ lain, ukurannya lebih panjang dari seharusnya.
Pada bagian belakang patung “sang Petruk” itu, terpancang tulisan besar “Melik Nggendong Lali” dalam sapuan cat warna merah, sebuah ungkapan dalam bahasa Jawa yang artinya “keinginan mendamba sesuatu membuat lupa” ---jika sesuatu yang melekat padanya hanyalah pinjaman. Sepanjang pameran karya-karya Butet Kartaradjasa yang dipamerkan di Galeri Nasional bulan lalu ini paling sering dijadikan obyek foto pengunjung.
Cara rakyat menyampaikan ketidakpuasan, kritik seringkali indah dan estetik. Saya ingat ketika kecil kerap melihat lukisan kaca dari Cirebon yang bergaya serupa dipasang di dinding rumah. Dengan warna warna terang, Petruk digambarkan bersikap arogan, sombong, adigang, adigung (sesuatu yang bertolak belakang dari perangainya sebagai punokawan) duduk memangku perempuan sambil meminum minuman keras, atau merokok sambil angkat kaki dan menunjuk nunjuk bergaya memberikan instruksi pada bawahannya.
Di masa lalu lukisan-lukisan kaca bergambar Petruk Dadi Ratu semacam ini memang sangat popular. Ia banyak dijadikan hiasan dinding pada rumah-rumah warga karena berangkat dari cerita wayang yang popular di Jawa. Petruk Dadi Ratu salah satu lakon carangan pertunjukan wayang yang menurut manuskrip yang tersimpan rapi di Reksa Pustaka Mangkunegara, Surakarta (Sukadi, 2006) disebut ditulis Tjan Tjoe Han yang berasal dari Cayudan Surakarta pada tahun 1932 Masehi.
(Ilustrasi Petruk Dadi Ratu. Sumber: ist)
Naskah ini menceritakan tokoh Petruk, seorang rakyat jelata atau pidak pendarakan yang menjadi punokawan atau abdi pelayan yang tiba-tiba menjadi raja di sebuah negara bernama Negara Mulwarengka. Ketika menjadi raja, Petruk bergelar Prabu Belgedhuwel Beh. Nama gelar tersebut adalah akronim dari sugih blegedhu rakyate dhedel dhuwel kabeh (raja yang kaya raya tapi rakyatnya compang camping semua).
Pada mulanya sang Petruk adalah seorang punakawan, pemomong yang suka memberi nasihat, suka mengkritik dengan argumentasi muluk-muluk.
Namun, saat ia diberi kekuasaan ternyata hanya memikirkan dirinya sendiri, mementingkan kepentingan pribadinya sendiri dengan menumpuk kekayaan, korupsi besar-besaran, sedangkan rakyatnya dibiarkan keleleran dalam perangkap kemiskinan. Terjadilah kesenjangan sosial yang terbentang lebar antara pejabat dan rakyat. Raja dan pejabat negara hidup bergelimangan harta sedangkan rakyatnya miskin dan papa.
Demikian, berhadapan dengan karya seni yang baik kita seringkali seperti melihat cermin. Kita bisa berkaca dan melihat pantulan pantulannya yang jujur dan apa adanya. Kita seperti diingatkan sifat sifat dasar kekuasaan, penguasa mudah lupa saat tengah mengemban amanah penderitaan rakyat, kerap lalai melaksanakan semua janji janji yang diucapkan saat mendatangi rakyat untuk meminjam “mandat” untuk berkuasa.
Publik kini misalnya melihat ambisi penguasa, keinginan terus menerus tanpa berkesudahan agar keluarga atau kelompoknya tetap berada di sumbu kekuasaan, meski harus menabrak-nabrak aturan hukum.
(Lukisan Kaca, Melik Nggendong Lali, Karya Subandi Giyanto. Sumber: ist)
Terbaru Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024 mengabulkan permohonan Partai Garuda untuk mengubah cara perhitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Yang luar biasa, putusan penting ini dikeluarkan hanya perlu tiga hari. Perkara yang diregister dengan nomor 23 P/hum/2024 itu diterima Kepaniteraan MA 23 April 2024. Perkara lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 27 Mei 2024, lalu pada tiga hari kemudian, tepatnya pada 29 Mei majelis hakim yang dipimpin Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA dengan hakim anggota Cerah Bnagun dan Yodi Martono langsung menjatuhkan putusan.
Juru Bicara MA Suharto menyebut putusan itu diambil dalam waktu tiga hari karena hakim menjalankan asas pengadilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu, Suharto juga menyebut putusan MA tidak menyasar orang perorang. “Yang diadili norma,” ujar Suharto. Tidak dijelaskan apa pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Gerindra Ahmad Ridha Sabana.
Namun, tak ada yang kebetulan dalam politik Indonesia. Seperti sebuah lukisan besar, selalu ada sketsa sebelumnya. Kini kita bisa melihat kepingan desain awalnya ketika tiba tiba Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto yang menampilkan wajah keponakan Presiden terpilihnya Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono bersama dengan dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di akun instagramnya.
(Tangkapan layar - Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sumber: ist)
Sejumlah baliho besar bergambar Kaesang juga terpampang di sejumlah wilayah strategis di Depok, Bekasi dan Surabaya.
Memang masih samar bagaimana skenario yang mengaburkan kepastian hukum ini akan terus dilanjutkan. Pasalnya, putusan MA ini punya potensi membuat ketidakpastian hukum. Saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun. Ia baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Jika mengacu pada PKPU No 9/2020, Kaesang tak dapat diusung di pilkada karena saat penetapan calon pada 27-29 Agustus 2024 usianya belum genap 30 tahun.
Sementara jika merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat diusung di pilkada karena pelantikan calon terpilih hasil pilkada serentak 2024 pada Januari 2025, sesuatu yang sebenarnya tidak lazim karena syarat usia digunakan untuk pilkada adalah saat pencalonan bukan pelantikan.
Apalagi, ingatan publik masih segar dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batasan usia sehingga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Apakah putusan MA ini juga akan jadi karpet merah bagi sang putra bungsu Kaesang Pangarep?
Partai Garuda memang telah membantah adanya muatan politik dari uji materi PKPU tersebut. “Gugatan kami jelas mengacu hasil diskusi dan rapat pleno dari fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan anak muda terus maju,” ujar Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika. Namun, kita tahu, ini bukan “kegemparan” pertama yang dibuat Partai Garuda. Setahun lalu, persisnya 2 Mei 2023, partai ini juga yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf Q UU Pemilu pada Mahkamah Konstitusi.
Namun, seperti kata Milan Kundera, novelis Ceko-Perancis yang banyak dikutip, “perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa”, kita wajib mengingatkan penguasa bahwa akrobatik hukum semacam putusan MA terbaru sebenarnya sebuah penghancuran bangunan negara hukum yang sudah susah payah diupayakan para pendiri bangsa. Dengan jatuh bangun, tokoh bangsa seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, Moh Natsir mengupayakan tegaknya negara hukum, sebuah tatanan politik dimana hukum bisa mengontrol dan membatasi penguasa. Bukan sebaliknya, penguasa yang menekuk-nekuk hukum untuk mewujudkan ambisi kekuasaannya.
Sebenarnya jika tak ingin memancing kegaduhan dan tak ingin dituduh ada udang di balik rempeyek, bijak jika pemberlakuan putusan MA ini (seperti tradisi hukum sebelumnya) tidak diterapkan pada pilkada 2024, melainkan pilkada selanjutnya. Dengan ini prasangka aturan ini hanya untuk memberi karpet merah pada anak presiden bisa ditepis. Sebab, melik gggendong lali, ambisi membuat lupa. Kami tak ingin negara jadi seperti dalam lakon carangan pertunjukan wayang Petruk Dadi Ratu yang silang sengkarut, jungkir balik norma normanya. (Ecep Suwardaniyasa Muslimin)
Load more