Pengelolaan izin tambang di Indonesia yang sudah mencapai hampir 8000 izin tambang dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektar memunculkan banyak sekali ekses lingkungan, kesehatan hingga sosial.
Tata kelola industri tambang di Indonesia oleh pihak-pihak terkait termasuk yang paling buruk. Ada tumpang tindih aturan, lemahnya penegakan hukum, hingga obral izin dari pemerintah pusat dan daerah.
Konsesi tambang legal di Kalimantan Timur misalnya telah mencapai 44 persen dari luas total provinsi itu. Namun, pada praktiknya luasan wilayah pertambangan secara riil jauh melebihi angka tersebut akibat beroperasinya tambang illegal.
Dari satu ekses saja pihak terkait abai dalam menjalankan fungsinya: lubang sisa penambangan yang dibiarkan mangkrak.
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada 2018 saja ada 3.092 lubang batu bara yang belum direhabilitasi. Lubang lubang itu memiliki kedalaman hingga ratusan meter dan beracun dan telah banyak menelan korban. Dari catatan Jatam pula menyebut sebanyak 140 orang meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang.
Eksplorasi tambang di kawasan Taman Hutan Raya (tahura) Bukit Suharto---sebagian besar oleh tambang illegal—telah merusak satu satunya sumber air bersih warga desa Karya Jaya, Kutai Kertanegara. Belum lagi kerugian akibat mata pencaharian warga yang hilang karena lahan pertanian yang puso kekurangan air dan tak bisa mencari ikan di waduk.
Yang lebih berbahaya adalah ancaman konflik horizontal. Operasional tambang selama ini selalu rawan konflik sosial akibat sengketa lahan. Sepanjang 2014-2019 saja ada 62 konflik tambang yang memperhadapkan masyarakat dengan perusahaan pemilik izin tambang. Tercatat ada 269 orang yang menjadi korban kriminalisasi dalam konflik tambang tersebut. Tak terbayangkan, ormas keagamaan sebagai sumber moral dan nilai nilai, justru harus berada di pihak yang berhadap hadapan dengan masyarakat.
Load more