Penindakan “sapu jagat” harus dilakukan. Pelaku yang diduga menyamarkan harta kekayaan hasil perjudiannya bisa disangkakan dengan pasal 3, mereka yang menyembunyikan asal usul bisa dikenakan bisa diterapkan pasal 4, sementara untuk yang menerima, menggunakan dan turut menikmati harta kekayaan dari perjudian bisa ditindak dengan pasal 5.
PPATK juga bisa menghentikan sementara transaksi keuangan yang mencurigakan, sesuai pasal 44 ayat (1) Huruf j jo pasal 65 ayat (1) pada UU No 8/ 2010 tersebut. Pasalnya, dalam kejahatan trannasional yang pelakunya mengontrol transaksi keuangan dari negara lain, penegakan hukum harus berkejaran dengan upaya memindahtangankan atau menglihkan ke pihak lain.
Saran dari Muhammad Yusuf, Kepala PPATK 2011-2016 agar Satgas mau menimbang menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2023 tentang tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain juga layak ditindaklanjuti.
Dalam aturan ini, jika dalam waktu 30 hari setelah penyidik melakukan penyidikan atas laporan PPATK terkait transaksi yang dihentikan sementara itu tak ada pihak yang keberatan dan mengklaim sebagai pemiliknya, maka penyidik dapat langsung membawa berkas perkara itu ke pengadilan untuk dimohonkan dirampas untuk negara.
Dengan kata lain, tak sampai dua bulan, asset-asset dan harta diduga hasil judi daring dirampas negara, dan jika dikemudian hari jika pemilik harta bisa ditemukan, maka pemilik bisa dikenakan saksi pidana.
Demikan, hanya dengan tindakan cepat, publik bisa diyakinkan, bahwa pembentukan Satgas Judi Online ini bukanlah hanya “hobi” membentuk beragam Satuan Tugas Ad-Hoc (Sejak Satgas Covid 19, Satgas Perizinan Tambang, hingga Satgas Pungli dan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun) seperti yang sudah sudah.
Load more