Abdy juga membandingkan dengan Presiden Jokowi yang akan habis masa jabatannya.
Sesuai Undang-undang No.7 tahun 1978, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun
Nantinya, Jokowi bakal mendapatkan uang pensiun setara 100% dari gaji pokok terakhirnya dan mendapat rumah dari negara berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Permenkeu 120/PMK.06/2022.
Rumah pensiun Jokowi saat ini dalam proses pembangunan dan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah seluas 12 ribu m2.
Hal ini sebagaimana disampaikan sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.
"Kehidupan masa pensiun yang akan didapatkan Jokowi dan beberapa mantan Presiden RI lainnya tidak dirasakan oleh Presiden pertama Indonesia yakni Presiden Soekarno. Soekarno wafat dalam kondisi memprihatinkan dan tidak diperlakukan secara adil," pungkas Sekjen DPP PA GMNI.(*)
Load more