LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Sumber :
  • Istimewa

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Usul DPR terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:18 WIB

tvOnenews.com - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat hal itu disebabkan oleh beberapa alasan yaitu, Pertama, secara prosedural proses pembahasan di Baleg hanya 'memakan' waktu sehari yaitu pada tanggal 9 Juli 2024 kemudian diajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui dilakukan revisi oleh DPR. Kedua, materi muatan yang ada dalam rancangan UU tersebut mengubah beberapa Pasal penting, Ketiga, Revisi atas UU tersebut ditengarai untuk memberikan jabatan 'baru'.

Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan Wantimpres sesungguhnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai konsekuensi dari dihapusnya lembaga negara DPA melalui perubahan UUD 1945 pada perubahan ke- 4 tahun 2002. DPA sebelum dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur Bab IV UUD 1945. Diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA, sementara MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Dulu Muh.Yamin, dalam menjelaskan tentang lembaga-lembaga negara tersebut menyebutnya sebagai-Six power of the Republic (enam kekuasaan dalam Republik).

Dalam kontek historis sesungguhnya DPA yang diatur dalam Pasal 16 UUD 1945, merupakan adopsi dari sistem ketatanegaraan Belanda yang disebut sebagai Raad van State lalu kemudian di Hindia Belanda namanya Raad Van Nederlandsch Indie, sama halnya dengan DPR yang disamakan dengan Volksraad, MA dengan Landraad dan Raad van Justitie dan BPK berasal dari Raad van Rakenkamer. 

Raad van Nederlandsch Indie dengan jumlah anggota terdiri dari 4-6 orang yang secara atribusi kewenangannya yang diberikan yaitu menasehati dan mengontrol Gubernur Jenderal. Lalu, dalam pembentukan UUD 1945 oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 DPA diakomodasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. 

Baca Juga :

DPA pertama kali dibentuk 25 September Tahun 1945 terdiri dari 11 Orang dengan Ketuanya R. Margono Djojohadikusumo kemudian ditindaklanjuti melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang DPA pada masa awal Pemerintahan Orde Baru. DPA, keberadaanya pada waktu itu adalah memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden menyangkut tentang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kepada Presiden. 

Lalu, DPA karena dianggap tidak efisien dan dengan terbentuknya lembaga-lembaga negara baru yang lebih memiliki tugas dan wewenang yang jelas, DPA 'dilikuidasi'. Pasca dihapusnya DPA di dalam UUD 1945 hasil perubahan, keberadaan DPA diubah dengan nomenklatur Dewan pertimbangan Presiden yang statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden kemudian diatur dalam UU nomor 19 Tahun 2006. 

Diskursus yang menjadi perdebatan dan menuai pro-kontra di ruang publik, yaitu, menyangkut tentang, Pertama, perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA (kembali). Kedua, tentang kedudukan DPA (rancangan revisi UU) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Ketiga, tentang komposisi dan jumlah anggotanya. Beragam pendapat tentang perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, baik dari aspek historis maupun fungsi memang tak terhindarkan karena jika kemudian nomenklatur itu berubah menjadi DPA maka asosiasinya adalah DPA yang merupakan salah satu lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan artinya dengan penggantian nomenklatur tersebut adanya keinginan menaikan 'derajat' lembaga tersebut yang berbeda dengan Wantimpres. Jika melihat keberadaanya sejak dibentuk Wantimpres Tahun 2007 nyaris tak bergema dalam menjalankan tugasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suara Hati Megawati Hangestri Jalani Musim Kedua Bersama Red Sparks dan Popularitasnya di Liga Voli Korea Selatan, Pada Media Korea Megatron Bilang: Saya Menerima...

Suara Hati Megawati Hangestri Jalani Musim Kedua Bersama Red Sparks dan Popularitasnya di Liga Voli Korea Selatan, Pada Media Korea Megatron Bilang: Saya Menerima...

Megawati Hangestri curhat pada media Korea soal nasibnya di musim kedua bersama Red Sparks. Meski kedatangan Megatron bahkan berhasil meningkatkan popularitas
Pesona 1.573 Koleksi Desainer Top di IN2MF 2024, Indonesia Semakin Dekat Jadi Pusat Modest Fashion Dunia!

Pesona 1.573 Koleksi Desainer Top di IN2MF 2024, Indonesia Semakin Dekat Jadi Pusat Modest Fashion Dunia!

IN2MF jadi kesempatan penting bagi Indonesia untuk memperkuat peranan di industri modest fashion global, mengingat modest fashion di Indonesia terus berkembang
Apakah Boleh Menjamak Shalat pas Nonton Laga Timnas Indonesia vs Jepang? Tegas Ustaz Dasad Latif Ingatkan Kalau...

Apakah Boleh Menjamak Shalat pas Nonton Laga Timnas Indonesia vs Jepang? Tegas Ustaz Dasad Latif Ingatkan Kalau...

Tentu ini jadi momentum istimewa, karena pertandingan ini lanjutan dari Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Bolehkah menjamak shalat saat nonton Timnas Indonesia
Waspada Bisnis Villa Harga Murah dengan Promo Fantastis dan Janji Manis, Bangunan Tidak Tahan Lama, Target Rental Tidak Tercapai!!

Waspada Bisnis Villa Harga Murah dengan Promo Fantastis dan Janji Manis, Bangunan Tidak Tahan Lama, Target Rental Tidak Tercapai!!

Waspada jika anda berniat berinvestasi terutama di bidang property, diantaranya bisnis villa dengan status sewa 20th.
Penyelundupan 1 Kg Sabu di Nunukan Berhasil Digagalkan Tim Gabungan TNI AL

Penyelundupan 1 Kg Sabu di Nunukan Berhasil Digagalkan Tim Gabungan TNI AL

Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Indonesia tepatnya di perbatasan RI – Malaysia berhasil digagalkan.
Kevin Diks Bisa Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 karena Liga Denmark Ada Libur Musim Dingin? PSSI Bilang...

Kevin Diks Bisa Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 karena Liga Denmark Ada Libur Musim Dingin? PSSI Bilang...

Pemain FC Copenhagen, Kevin Diks dapat bergabung dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, karena Liga Denmark ada libur jeda musim dingin? PSSI bilang...
Trending
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 27 Pemain untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi: Ernando Ari hingga Asnawi Mangkualam Dicoret

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 27 Pemain untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi: Ernando Ari hingga Asnawi Mangkualam Dicoret

Timnas Indonesia telah mengumumkan 27 pemain untuk menghadapi Jepang dan Arab Saudi pada jeda internasional November 2024 ini di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Seorang personel TNI berinisial DK (32) yang sedang asik minum kopi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak jadi korban pengeroyokan oleh sekolompok organisasi masyarakat (Ormas).
Coach Justin Mau Lihat Konsistensi Omongan Bahrain, Bilang Tak Masalah Kalah WO jika Lawan Timnas Indonesia Tetap di Jakarta

Coach Justin Mau Lihat Konsistensi Omongan Bahrain, Bilang Tak Masalah Kalah WO jika Lawan Timnas Indonesia Tetap di Jakarta

Polemik setelah pertandingan Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Kamis 10 Oktober 2024 lalu sempat jadi perbincangan hangat.
Respons Erick Thohir Soal 27 Pemain Timnas Indonesia yang Diumumkan untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Netizen: Jangan Kemana-mana Pak

Respons Erick Thohir Soal 27 Pemain Timnas Indonesia yang Diumumkan untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi, Netizen: Jangan Kemana-mana Pak

Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons soal 27 pemain yang resmi diumumkan untuk memperkuat Timnas Indonesia melawan Jepang dan Arab Saudi pada November ini.
Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Farhan Halim Unjuk Gigi di Big Match Rajawali Pasundan Vs TNI AU Electric

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Farhan Halim Unjuk Gigi di Big Match Rajawali Pasundan Vs TNI AU Electric

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 putaran II, di mana ada Farhan Halim kembali unjuk gigi pada big match Rajawali Pasundan Vs TNI AU Electric, Sabtu (2/11/2024).
Tak Hanya Salah Ahmed Al Kaf, Shin Tae-yong Baru Mengakui Penyebab Timnas Indonesia Gagal Menang Lawan Bahrain, hingga Desakan Media Jepang Kepada PSSI

Tak Hanya Salah Ahmed Al Kaf, Shin Tae-yong Baru Mengakui Penyebab Timnas Indonesia Gagal Menang Lawan Bahrain, hingga Desakan Media Jepang Kepada PSSI

Shin Tae-yong akui faktor penyebab gagalnya Timnas Indonesia menang atas Bahrain. Media Jepang minta agar Timnas Indonesia segera pecat pelatih Shin Tae-yong
Alasan Shin Tae-yong Coret Tiga Penggawa Timnas Indonesia pada Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Terungkap

Alasan Shin Tae-yong Coret Tiga Penggawa Timnas Indonesia pada Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Terungkap

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tidak menyertakan nama-nama para pemain andalan, seperti Ernando Ari, Asnawi Mangkualam, dan Malik Risaldi dari skuad.
Selengkapnya
Viral