LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Sumber :
  • Istimewa

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Usul DPR terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:18 WIB

tvOnenews.com - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat hal itu disebabkan oleh beberapa alasan yaitu, Pertama, secara prosedural proses pembahasan di Baleg hanya 'memakan' waktu sehari yaitu pada tanggal 9 Juli 2024 kemudian diajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui dilakukan revisi oleh DPR. Kedua, materi muatan yang ada dalam rancangan UU tersebut mengubah beberapa Pasal penting, Ketiga, Revisi atas UU tersebut ditengarai untuk memberikan jabatan 'baru'.

Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan Wantimpres sesungguhnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai konsekuensi dari dihapusnya lembaga negara DPA melalui perubahan UUD 1945 pada perubahan ke- 4 tahun 2002. DPA sebelum dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur Bab IV UUD 1945. Diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA, sementara MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Dulu Muh.Yamin, dalam menjelaskan tentang lembaga-lembaga negara tersebut menyebutnya sebagai-Six power of the Republic (enam kekuasaan dalam Republik).

Dalam kontek historis sesungguhnya DPA yang diatur dalam Pasal 16 UUD 1945, merupakan adopsi dari sistem ketatanegaraan Belanda yang disebut sebagai Raad van State lalu kemudian di Hindia Belanda namanya Raad Van Nederlandsch Indie, sama halnya dengan DPR yang disamakan dengan Volksraad, MA dengan Landraad dan Raad van Justitie dan BPK berasal dari Raad van Rakenkamer. 

Raad van Nederlandsch Indie dengan jumlah anggota terdiri dari 4-6 orang yang secara atribusi kewenangannya yang diberikan yaitu menasehati dan mengontrol Gubernur Jenderal. Lalu, dalam pembentukan UUD 1945 oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 DPA diakomodasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. 

Baca Juga :

DPA pertama kali dibentuk 25 September Tahun 1945 terdiri dari 11 Orang dengan Ketuanya R. Margono Djojohadikusumo kemudian ditindaklanjuti melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang DPA pada masa awal Pemerintahan Orde Baru. DPA, keberadaanya pada waktu itu adalah memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden menyangkut tentang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kepada Presiden. 

Lalu, DPA karena dianggap tidak efisien dan dengan terbentuknya lembaga-lembaga negara baru yang lebih memiliki tugas dan wewenang yang jelas, DPA 'dilikuidasi'. Pasca dihapusnya DPA di dalam UUD 1945 hasil perubahan, keberadaan DPA diubah dengan nomenklatur Dewan pertimbangan Presiden yang statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden kemudian diatur dalam UU nomor 19 Tahun 2006. 

Diskursus yang menjadi perdebatan dan menuai pro-kontra di ruang publik, yaitu, menyangkut tentang, Pertama, perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA (kembali). Kedua, tentang kedudukan DPA (rancangan revisi UU) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Ketiga, tentang komposisi dan jumlah anggotanya. Beragam pendapat tentang perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, baik dari aspek historis maupun fungsi memang tak terhindarkan karena jika kemudian nomenklatur itu berubah menjadi DPA maka asosiasinya adalah DPA yang merupakan salah satu lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan artinya dengan penggantian nomenklatur tersebut adanya keinginan menaikan 'derajat' lembaga tersebut yang berbeda dengan Wantimpres. Jika melihat keberadaanya sejak dibentuk Wantimpres Tahun 2007 nyaris tak bergema dalam menjalankan tugasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek.
Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin akan berupaya membuat ekonomi Kota Bekasi tumbuh hingga delapan persen.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek.
Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin akan berupaya membuat ekonomi Kota Bekasi tumbuh hingga delapan persen.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selengkapnya
Viral