LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Yayat Syariful Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan.

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:51 WIB

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan. 

Beberapa perkembangan yang terjadi terkait dengan kepesertaan misalnya, saat ini sebagaimana amanah Undang-Undang, bahwa coverage Jamsosnaker bukan hanya pekerja formal, melainkan juga pekerja informal.

Dalam perjalanannya, pekerja formal dan informal pun mengalami dinamika. 

Salah satu yang terasa adalah adanya pergeseran dari pekerja formal ke pekerja informal setiap tahun terus meningkat. 

Baca Juga

Di sisi lain, bentuk pekerjaan di sektor informal sangatlah beragam dengan pola penghasilan yang sangat beragam pula.

Ada beberapa jenis pekerjaan baik di sektor formal maupun informal yang sifatnya ad hoc. 

Sebut saja misalnya para pekerja ad hoc penyelenggaraan kepemiluan atau pekerjaan ad hoc penyelenggaraan kegiatan survei yang diadakan oleh BPS. 

Dari sudut pandang BPJS Ketenagakerjaan, mereka masuk pada kategori Pekerja Formal karena ada Pemberi Kerja dan ada Penerima Upah. Pun juga di pekerjaan informal. 

Banyak yang sifatnya borongan yang mirip-mirip dengan ad hoc tadi. Ada yang sifatnya buruh harian lepas, para petani yang panennya 3 atau 4 bulan sekali atau nelayan yang hanya bisa berlayar saat angin laut teduh.

Pekerjaan Ad Hoc dan Pekerja Rentan

Contoh pekerjaan ad hoc dari pekerjaan formal diatas tadi misalnya para penyelenggara pemilu termasuk yang baru-baru ini pilkada serentak khususnya para petugas di TPS yang dipekerjakan hanya satu bulan mulai dari minggu kedua sampai dengan minggu pertama bulan selanjutnya. 

Dalam konteks iuran, ada pertanyaan, “Apakah membayar iurannya hanya untuk satu bulan atau dua bulan?”. 

Jika merujuk pada aturan iuran dan kepesertaan BPJS, maka dihitung dua bulan karena pembayarannya terhitung mulai tanggal satu sampai tanggal 31 di bulan yang sama. Sementara jika lewat bulan, maka ia harus iuran kedua. 

Di samping itu, jika ada kecelakaan setelah selesai masa kontrak, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membayarkan klaim kecelakaannya tersebut dikarenakan kontraknya sudah habis walaupun kepesertaannya masih aktif karena membayar untuk dua bulan tadi.

Sementara dari sisi pemberi kerja dalam hal ini KPU, sebagaimana kontrak, ia hanya satu bulan. 

Ada kekosongan regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir dan bisa berujung pada sesuatu yang tidak diharapkan bersama, pada niat yang sesungguhnya sama-sama baik, yakni melindungi para petugas penyelenggara kepemiluan dari resiko pekerjaanya.

Contoh lain dari sisi pekerjaan informal. Misalnya seorang nelayan.

Ia membayar iuran setiap bulan rutin. Namun, ia hanya pergi mencari ikan di laut saat cuaca teduh dan dalam setahun ada dimana cuaca tidak bersahabat dan rerata para nelayan tidak melaut. 

Jika ada kecelakaan di saat tidak melaut, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana regulasi yang mengaturnya, tidak bisa membayar klaim kecelakaan tersebut dikarenakan tidak sedang melaut.

Bagaimana dengan contoh-contoh lainnya seperti para petugas di pemerintahan yang tidak masuk kategori ASN ataupun PPPK yang dibayarkan melalui APBD untuk satu tahun dan para pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya. 

Saat ada kejadian belum genap satu tahun, apakah iurannya akan dikembalikan ke Kas Daerah atau bisa ganti nama atau seperti apakah gerangan? 

Lain hanya dengan petani yang bulan ini bisa bayar, besok lusa belum tentu. 

Para abang-abang ojek termasuk ojek online yang bisa jadi sakitnya karena akumulasi dari lelahnya bekerja, sementara kejadiannya saat istirahat berada di rumah. Pun seperti kejadian yang menimpa pada para petugas penyelenggaraan pemilu. 

Banyak yang kelelahan dan resiko keterjadiannya saat beristirahat di rumah.

Dari dua contoh tersebut, ada benang merah terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini termasuk dalam hal iurannya, yakni saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi pekerjaannya, bukan pekerjanya.

Saatnya Berbenah

Dalam kesempatan acara the 1st Social Security Summit yang pertama kali di gelar, Sekjen Kemenaker Prof. Anwar Sanusi menyampaikan salah satunya adalah tentang potensi tumpang tindihnya regulasi yang diakibatkan oleh banyaknya regulasi yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 6 Tahun 2023 Ciptaker dan UU Nomor 24 tahun 2023 tentang P2SK.

Dr. Aviliani, dalam salah satu forum diskusi bertajuk Outlook Economic 2025 yang diadakan oleh Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  mengungkapkan perlunya kebijakan khusus untuk premi BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja rentan dan informal, tidak lagi bulanan. 

Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat konsen terhadap pekerja dan lapangan pekerjaan. 

Dalam Asta Cita, di poin ketiga berbunyi Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Dalam konteks tersebut, saatnya semua stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan baik pemerintah sebagai regulator, maupun pekerja dan pemberi kerja sebagai peserta dan juga yang tidak kalah penting adalah tokoh masyarakat untuk duduk bersama membicarakan pola baru kebijakan Jamsosnaker dimana kepesertaan Jamsosnaker saat ini sebagaimana amanahnya adalah semua warga negara baik sebagai pekerja formal maupun pekerja informal.

Secara teoritis, menurut Danny Pieters, ada empat prinsip dasar dalam jaminan sosial ini, yakni prinsip hukum, administrasi, pembiayaan dan kepesertaan.  

Menurut hemat penulis, untuk memenuhi keempat prinsip dasar tersebut dan diselaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada, ada dua hal yang paling krusial untuk dibenahi saat ini. 

Pertama, perubahan kebijakan tentang iuran dan kepesertaan dari segmen kepesertaan PU (Penerima Upah) dan Pekerja Rentan terutama yang menggunakan iuran melalui skema APBD dan CSR. 

Kedua, kebijakan iuran dan kepesertaan dari segmen informal, seperti nelayan, petani, buruh harian lepas baik yang ada di sektor jasa konstruksi maupun sektor perkebunan.

Dari kedua hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai “operator” Jamsosnaker perlu melakukan penyempurnaan proses bisnis internalnya untuk mengakomodir pola kepesertaan PU Pemerintah (pegawai Non ASN dan PPPK) dan Kepesertaan untuk pekerja rentan baik yang dibiayai dengan menggunakan dana APBD maupun dana CSR termasuk kepesertaan yang bersifat ad hoc seperti petugas penyelenggara pemilu, petugas sensus dan lain-lain. 

Di samping itu juga untuk sektor pekerja PU dari usaha Mikro-Kecil dan pekerja informal.

Menuju Universal Coverage

Dengan perubahan kebijakan tersebut diharapkan dalam jangka pendek tercukupinya tata kelola penyelenggaraan Jamsosnaker yang lebih inklusif, sementara dalam jangka panjang bisa mempercepat proses universal coverage di BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada keraguan dari pihak manapun dalam pembiayaan kepesertaannya.

Dengan tata kelola yang baru ini, semua pihak akan lebih percaya diri dalam menganggarkan dana untuk iuran Jamsosnaker. 

Dalam perubahan ini juga bisa dimaksimalkan untuk membangun ekosistem Jamsosnaker yang lebih komprehensif demi terwujudnya cita-cita Universal Coverage.

5 Desember 2024 merupakan ulang tahun ke-47 Jamsosnaker.

Semoga ini menjadi momentum yang paling berharga untuk berubah dan terus berbenah kearah yang lebih baik.

Penulis: H. Yayat Syariful Hidayat/Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Proliga 2025 usai Pekan Ketiga: Ada Farhan Halim Cs Unjuk Gigi di Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi Vs Palembang Bank SumselBabel

Jadwal Proliga 2025 usai Pekan Ketiga: Ada Farhan Halim Cs Unjuk Gigi di Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi Vs Palembang Bank SumselBabel

Jadwal Proliga 2025 usai pekan ketiga, di mana Farhan Halim dan kawan-kawan unjuk gigi di big match Jakarta Bhayangkara Presisi vs Palembang Bank SumselBabel.
Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Banting Tulang 2 Kali, Ada Big Match Hillstate Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Banting Tulang 2 Kali, Ada Big Match Hillstate Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri harus banting tulang dua kali salah satunya ialah di big match Hyundai Hillstate Vs Red Sparks.
Klasemen Liga Italia Hari Ini: Inter Milan Pepet Napoli di Puncak usai Kalahkan Empoli 3-1, Kangkangi Juventus dan AC Milan

Klasemen Liga Italia Hari Ini: Inter Milan Pepet Napoli di Puncak usai Kalahkan Empoli 3-1, Kangkangi Juventus dan AC Milan

Klasemen Liga Italia hari ini, Senin (20/01/2025), di mana Inter Milan berhasil tempel ketat Napoli di puncak usai raih kemenangan telak 3-1 atas Empoli.
Klasemen Proliga 2025 usai Pekan Ketiga: Dio Zulfikri Cs Bawa LavAni Tak Terkalahkan, Jakarta Popsivo Polwan Kuasai Puncak

Klasemen Proliga 2025 usai Pekan Ketiga: Dio Zulfikri Cs Bawa LavAni Tak Terkalahkan, Jakarta Popsivo Polwan Kuasai Puncak

Update klasemen Proliga 2025 usai putaran pertama, Dio Zulfikri dan kawan-kawan bawa LavAni tak terkalahkan, dan Jakarta Popsivo Polwan kuasai posisi puncak.
Gus Dur yang Dijuluki 'Bapak Pluralisme' Ini pernah Prediksi Timnas Indonesia Lolos Piala, Apakah Terwujud? Katanya Bisa tapi ....

Gus Dur yang Dijuluki 'Bapak Pluralisme' Ini pernah Prediksi Timnas Indonesia Lolos Piala, Apakah Terwujud? Katanya Bisa tapi ....

Dalam prediksinya, Gus Dur mengatakan bahwa Timnas Indonesia suatu saat akan berhasil lolos ke Piala Dunia. Melihat perkembangannya membawa asa kalau itu bisa..
Ketika Ijazah Kubro Tarekat Syadziliah Digelar di Masjid Petilasan Imam Abul Hasan al-Syadzili, Tunisia

Ketika Ijazah Kubro Tarekat Syadziliah Digelar di Masjid Petilasan Imam Abul Hasan al-Syadzili, Tunisia

Ijazah Kubro Tarekat Syadziliah dipanjatkan juga dalam rangkaian kegiatan Harlah (Hari Lahir) Nahdlatul Ulama ke-102 di Masjid Petilasan Imam Abul Hasan al-Syadzili, Tunis.
Trending
Omongan Marc Klok kepada Media Belanda Terbukti soal Pemain Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, PSSI Dipastikan ...

Omongan Marc Klok kepada Media Belanda Terbukti soal Pemain Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, PSSI Dipastikan ...

Artikel ini akan membahas omongan Marc Klok yang terbukti soal pemain keturunan yang segera dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela skuad Timnas Indonesia.
Patrick Kluivert Semringah, Bek Andalan Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik dari Kasta Teratas Eropa: Cetak Gol dan Menang Telak!

Patrick Kluivert Semringah, Bek Andalan Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik dari Kasta Teratas Eropa: Cetak Gol dan Menang Telak!

Salah satu pilar andalan Timnas Indonesia, Calvin Verdonk tampil impresif untuk klubnya, NEC Nijmegen dalam pertandingan lanjutan Liga Belanda hari ini.
Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Sadis! Netizen Komentari Bung Towel yang Diancam Disiram Air Keras hingga Culik Anak, Singgung Keluarga Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel akhirnya melapor ke polisi usai menerima sejumlah ancaman karena kerap mengkritik pelatih Shin Tae-yong (STY).
Klasemen Liga Inggris Hari Ini: Menang 6-0 Buat Manchester City Tembus 4 Besar, Setan Merah Malah Dekati Zona Merah usai Dipermalukan Brighton

Klasemen Liga Inggris Hari Ini: Menang 6-0 Buat Manchester City Tembus 4 Besar, Setan Merah Malah Dekati Zona Merah usai Dipermalukan Brighton

Klasemen Liga Inggris 2024-2025 hari ini, Senin (20/01/2025), di mana Manchester City akhirnya kembali masuk 4 besar setelah catatkan kemenangan telak 6-0.
Belasan Orang Masih Dilaporkan Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Polda Metro Jaya Akui Dapat Hambatan Pencarian Korban

Belasan Orang Masih Dilaporkan Hilang Pasca Kebakaran Glodok Plaza, Polda Metro Jaya Akui Dapat Hambatan Pencarian Korban

Kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam masoh menyisakan duka mendalam usai sejumlah korban hilang yang dilaporkan pihak keluarga belum ditemukan.
Viral Anggota TNI AD Acungkan Pistol ke Wanita di Kemang Berujung Diamankan Denpom Jaya

Viral Anggota TNI AD Acungkan Pistol ke Wanita di Kemang Berujung Diamankan Denpom Jaya

Viral di media sosial X, sebuah video yang menayangkan seorang pria yang diketahui anggota TNI mengamuk dan mengacungkan pistol ke arah wanita di Taman Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terhambat, Personel Gabungan Gaet Sekuriti Gedung Sisir Lokasi

Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terhambat, Personel Gabungan Gaet Sekuriti Gedung Sisir Lokasi

Personel gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban hilang dalam persitiwa kebakaran Glodok Plaza, Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Selengkapnya
Viral