Silahkan baca Pasal 2 ayat h KEJ. Bunyinya: "Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik."
Kalau Perlu Curi Dokumen
Di awal kasus "Polisi Tembak Polisi" saya sudah mengutarakan hal tersebut. Wartawan Radio El Shinta menanyakan itu ketika mewawancarai saya 16 Juli lalu. Contohnya? Tanya El Shinta. Saya jawab: "Kalau pun terpaksa mencuri dokumen, rekaman, atau bukti- bukti material lainnya, monggo. Silahkan siarkan. Atau hanya mendapat keterangan sumber paling mengetahui (setelah yakin berdasar verifikasi) tapi wanti- wanti tidak mau disebut identitasnya, silahkan pergunakan keterangannya.
Kalau sebab itu Anda diminta kesaksian di pengadilan, gunakan hak tolak sehingga terbebas hukum dan tetap mematuhi kewajiban melindungi sumber". Pasal 6 UU Pers 40/99 menyebut Pers Nasional melaksanakan peranannya, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai- nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pemgawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan kebenaran.
Karena peran itulah pers dianggap sebagai Pilar Kempat Demokrasi. Jika tiga pilar, eksekutif, yudikatif, dan legislatif tak bisa dipercaya lagi, pers lah andalan terakhir masyarakat.
Pertempuran Baru
Pengungkapan motif pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi 8 Juli lalu memang menjadi medan "pertempuran" baru di dalam masyarakat dua minggu terakhir. Pertempuran itu muncul justru setelah Tim Khusus Polri telah berhasil mengungkap fakta peristiwa kasus yang menggegerkan dan menjadi perhatian ekstra masyarakat luas.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terduga dalang pembunuhan dan tiga perwira polisi lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan penahanan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Load more