Untuk menghindari resiko suatu perjanjian kemitraan dianggap sebagai suatu perjanjian kerja, maka perjanjian kemitraan tersebut perlu untuk mencantumkan secara jelas “kontribusi” dari masing-masing pihak dalam perjanjian kemitraan tersebut. Sebagai contoh, perjanjian kemitraan antara penyedia jasa aplikasi transportasi online (prinsipal) dengan para pengemudi (mitra), dimana perjanjian kemitraan secara tegas menyebutkan bahwa pihak prinsipal akan menyediakan jasa untuk mengelola pesanan dari pelanggan, dan menyampaikan informasi mengenai pesanan tersebut kepada mitra, yang kemudian akan menggunakan propertinya sendiri (yaitu kendaraannya) untuk mengantarkan pelanggan. Mitra bebas untuk menerima atau menolak pesanan yang ditawarkan oleh prinsipal dan biaya yang dibayarkan oleh pelanggan akan dibagikan antara prinsipal dan mitra (atau mitra setuju untuk membayar biaya tertentu kepada prinsipal untuk menggunakan aplikasi yang dikelolanya tersebut). Oleh karena itu dalam contoh kemitraan ini, mitra mengikatkan dirinya dalam perjanjian kemitraan karena mereka ingin menggunakan jasa pengelolaan aplikasi transportasi online yang dimiliki oleh prinsipal, dan mitra juga memiliki “kontribusi” dalam perjanjian kemitraan tersebut, yaitu kendaraan miliknya sendiri. Di samping itu perlu juga diatur dengan jelas bagaimana prosedur pembayaran atau pembagian hasil dari prinsipal kepada mitra.
2. Penggunaan Istilah Dalam Perjanjian
Kesalahan lain yang seringkali terjadi pada saat merumuskan suatu perjanjian kemitraan adalah terkait pengunaan istilah dalam perjanjian tersebut. Mengingat perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan, maka istilah-istilah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan haruslah dihindari agar tidak menimbulkan kerancuan. Contoh istilah-istilah yang sering digunakan secara keliru dalam suatu perjanjian kemitraan, yang membuat perjanjian tersebut dianggap perjanjian kerja adalah:
- Pemberi kerja
- Pekerja
- Upah
- Jam kerja
- Cuti
Kesalahan lainnya yang sering terjadi adalah “mitra” dianggap sebagai “pekerja” atau “karyawan” dari prinsipal. Misalnya: perjanjian kemitraan menyebutkan bahwa prinsipal “akan menentukan jumlah hari istirahat/cuti dari mitra, dan untuk mengambil cuti tersebut, mitra membutuhkan persetujuan dari prinsipal”. Dalam contoh kasus lainnya, prinsipal bahkan memberikan slip gaji ke mitra. Contoh lain adalah saat terjadi penyelundupan hukum dari pelaku usaha yang sengaja mencoba menggunakan perjanjian kemitraan, padahal pekerjaan yang dilakukan oleh mitra tersebut merupakan pekerjaan inti/utama dari bisnis prinsipal (misalnya: perusahaan pembuat sepatu mencoba untuk mempekerjakan pembuat sepatu melalui perjanjian kemitraan).
Terkait dengan penerapan perjanjian kemitraan dari sisi hukum, kami memperhatikan ada putusan pengadilan dimana suatu perjanjian kemitraan dianggap sebagai perjanjian kerja yang memutuskan bahwa prinsipal wajib untuk membayar pesangon (sebagai contoh dalam perkara Hendrawan v PT Punirar Jaya - Perkara No. 147/PHI.G/2012/PN.JKT.PST). Namun demikian, terdapat pula putusan pengadilan dimana hakim memutuskan bahwa perjanjian kemitraan berlaku dan tidak dapat dianggap sebagai perjanjian kerja, karena unsur hubungan kerja (yaitu pekerjaan, upah dan perintah) tidak terpenuhi dalam hubungan kemitraan tersebut.
Secara teori, perjanjian kemitraan murni tidak akan menimbulkan hubungan kerja antara prinsipal dan mitra. Namun demikian, tidak terdapat aturan yang spesifik mengenai hal ini dan dalam praktiknya, penggunaan perjanjian kemitraan kerap menimbulkan perselisihan antara para pihak terutama apabila pasal-pasal yang tercantum dalam perjanjian membuka ruang interpretasi dikarenakan ketentuan yang tidak membedakan perlakukan individu sebagai mitra atau karyawan.
Load more