Untuk menghindari atau mengurangi risiko terjadinya perselisihan, maka perlu diperhatikan hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian kemitraan terutama perjanjian tersebut harus secara tegas mengatur hubungan hukum antara prinsipal dan mitra yang merupakan suatu hubungan bisnis murni dan bukan hubungan ketenagakerjaan sebagaimana penjelasan tersebut di atas. Perlu diingat bahwa setiap hubungan kemitraan dapat berbeda antara satu dengan lainnya dan tentunya kebiasan atau praktik pada suatu industri tertentu perlu diperhatikan. (adv)
Penulis: Lia Alizia (Managing Partner) (Lia.Alizia@makarim.com) dan Harris Toengkagie (Partner) (Harris.Toengkagie@makarim.com) pada Kantor Hukum Makarim & Taira S.
Publikasi ini dipersiapkan oleh kantor hukum Makarim & Taira S. Publikasi ini hanya membahas secara umum topik tersebut di atas dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai suatu opini hukum ataupun dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan bisnis atau investasi apapun.
Load more