LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi. Perlindungan data pribadi
Sumber :
  • shutterstock

Pengesahan RUU PDP: Harapan Terwujudnya Perlindungan Data Pribadi Yang Memadai Bagi Masyarakat Indonesia

Pengesahan RUU PDP tidak hanya untuk menjamin keamanan dan hak tiap orang atas data pribadinya, tapi dapat juga memperlancar pertumbuhan ekonomi lewat sektor perdagangan, pendidikan, dan kesehatan yang kini memanfaatkan teknologi dan informasi secara dinamis.

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:31 WIB

Di tengah tingginya arus pertukaran data dan informasi antar para pihak dalam aktivitas bisnis, edukasi, berita, media sosial, dan hampir seluruh aspek hidup sehari-hari yang dilakukan melalui sistem elektronik (seperti e-mail, situs web, aplikasi), hak atas perlindungan data pribadi yang dimiliki oleh setiap orang merupakan suatu tantangan dan tanggung jawab yang perlu dijaga, terutama oleh pihak yang menerima, mengelola, atau dapat mengakses data pribadi.

Maraknya kasus kebocoran data pribadi yang antara lain mencakup pengguna jasa dari perusahan-perusahaan perbankan, media sosial, perdagangan elektronik yang seharusnya ditujukan untuk keperluan transaksi dan keperluan tertentu, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan secara ilegal mengambil dan menyebarkan data pribadi tersebut. 

Hal ini juga yang mendorong Pemerintah Indonesia akan urgensi diperlukannya payung hukum yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dicerminkan dengan adanya inisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sejak tahun 2016. 

Sebelum disahkannya RUU PDP ini tanggal 20 September 2022 lalu, Indonesia belum memiliki dasar khusus mengenai penegakan perlindungan data pribadi, dan hanya merujuk kepada perlindungan data pribadi yang terbatas dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga :

RUU PDP tidak hanya mencakup perlindungan data perserorangan secara elektronik, namun juga data pribadi yang diperoleh secara non-elektronik. RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam 30 hari sejak 20 September 2022. 

Berdasarkan RUU PDP, masyarakat dapat dikategorikan sebagai “Subjek Data Pribadi” yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi penggunaan data pribadi, melengkapi dan memperbaharui data, mendapat akses atas dan menghapus data pribadinya, serta mengajukan keberatan apabila data pribadinya diambil secara otomatis.

Pihak yang mengakses dan diberikan data pribadi oleh masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi disebut sebagai “Pengendali Data Pribadi” yang dalam mengumpulkan data pribadi wajib untuk memperoleh persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan data dan bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi tersebut dari penyalahgunaan dan peretasan dari pihak yang tidak berwenang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sejak Awal AFF 2024 pun Sudah Terlihat Jelas Nasib Timnas Indonesia, Bisa Ditebak Skuad Shin Tae-yong akan...

Sejak Awal AFF 2024 pun Sudah Terlihat Jelas Nasib Timnas Indonesia, Bisa Ditebak Skuad Shin Tae-yong akan...

Salah satu pandit senior, Bung Binder menyatakan bahwa nasib Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong di AFF 2024 sudah bisa terlihat jelas sejak lawan Myanmar
Heboh 12 Pemain PSM Makassar di Laga Kontra Barito Putera, Juku Eja Terancam Kalah WO Berdasar Kode Disiplin PSSI

Heboh 12 Pemain PSM Makassar di Laga Kontra Barito Putera, Juku Eja Terancam Kalah WO Berdasar Kode Disiplin PSSI

PSM Makassar kedapatan turun dengan 12 pemain pada laga kontra Barito Putera pada laga lanjutan pekan ke-16 Liga 1 2024-2025, Minggu (22/12/2024) malam WIB.
Tercatat Sekitar 850.000 Bangunan, Menag Harap MTQ Imam Masjid Bisa Ciptakan Imam yang Tak Kalah Saing

Tercatat Sekitar 850.000 Bangunan, Menag Harap MTQ Imam Masjid Bisa Ciptakan Imam yang Tak Kalah Saing

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengharapkan agar imam masjid yang memiliki nilai berkualitas diciptakan oleh MTQ Imam Masjid dan Pelajar se-Jabodetabek.
Tiga Oknum Polisi Ngamuk Aniaya Sopir Minibus hingga Banting Korban ke Aspal

Tiga Oknum Polisi Ngamuk Aniaya Sopir Minibus hingga Banting Korban ke Aspal

Video detik-detik sejumlah oknum polisi ngamuk dan menganiaya seorang sopir minibus viral di media sosial. Polisi membating sang sopir lalu memborgol korban.
Lakukan Amalan Dahsyat ini Sudah Pasti Segala Keinginan akan Terkabul, Syekh Ali Jaber Bilang Ketika Subuh Segera...

Lakukan Amalan Dahsyat ini Sudah Pasti Segala Keinginan akan Terkabul, Syekh Ali Jaber Bilang Ketika Subuh Segera...

Setiap bangun tidur usai melaksanakan shalat subuh segera lakukan amalan ini, segala hajat pasti dikabulkan Allah SWT. Syekh Ali Jaber berikan penjelasannya.
Ternyata Ini Alasan Lansia di Kramat Jati Tewas Usai Berhubungan Intim dengan Terapis Panti Pijat, Kejang-kejang Saat Berhubungan Lalu...

Ternyata Ini Alasan Lansia di Kramat Jati Tewas Usai Berhubungan Intim dengan Terapis Panti Pijat, Kejang-kejang Saat Berhubungan Lalu...

Pria lansia berinisial MHM (77) meninggal dunia usai berhubungan intim dengan seorang terapis panti pijat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia kejang-kejang saat..
Trending
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika mengkritik kapten Timnas Indonesia, Muhammad Ferarri yang dikartu merah saat melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
Selengkapnya
Viral