RUU PDP dengan tegas mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi, di antaranya larangan:
- Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain;
- Memalsukan data pribadi;
- Mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Pihak yang melanggar, baik perorangan atau korporasi dapat dijatuhi sanksi berupa pidana penjara atau denda sampai dengan Rp6 miliar untuk perorangan dan Rp60 miliar untuk korporasi.
RUU PDP juga menegaskan adanya peran pemerintah dalam mewujudkan penegakan perlindungan data pribadi dengan didirikannya suatu Lembaga oleh Presiden yang akan melakukan pengawasan, penegakan hukum, penetapan kebijakan, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi.
Hal ini menunjukkan bahwa RUU PDP memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan terhadap kewajiban pihak pemroses data pribadi, baik pihak publik maupun swasta.
Besar harapan masyarakat bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini, tidak hanya untuk menjamin keamanan dan hak tiap orang atas data pribadinya, tapi dapat juga memperlancar pertumbuhan ekonomi lewat sektor perdagangan, pendidikan, dan kesehatan yang kini memanfaatkan teknologi dan informasi secara dinamis.
Penulis: Heru Mardijarto, Maharanny Hadrianto, Hana Riris Mayrin Veranda, Konsultan hukum dari kantor Makarim & Taira S.
Load more