LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi. Perlindungan data pribadi
Sumber :
  • shutterstock

Pengesahan RUU PDP: Harapan Terwujudnya Perlindungan Data Pribadi Yang Memadai Bagi Masyarakat Indonesia

Pengesahan RUU PDP tidak hanya untuk menjamin keamanan dan hak tiap orang atas data pribadinya, tapi dapat juga memperlancar pertumbuhan ekonomi lewat sektor perdagangan, pendidikan, dan kesehatan yang kini memanfaatkan teknologi dan informasi secara dinamis.

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:31 WIB

Di tengah tingginya arus pertukaran data dan informasi antar para pihak dalam aktivitas bisnis, edukasi, berita, media sosial, dan hampir seluruh aspek hidup sehari-hari yang dilakukan melalui sistem elektronik (seperti e-mail, situs web, aplikasi), hak atas perlindungan data pribadi yang dimiliki oleh setiap orang merupakan suatu tantangan dan tanggung jawab yang perlu dijaga, terutama oleh pihak yang menerima, mengelola, atau dapat mengakses data pribadi.

Maraknya kasus kebocoran data pribadi yang antara lain mencakup pengguna jasa dari perusahan-perusahaan perbankan, media sosial, perdagangan elektronik yang seharusnya ditujukan untuk keperluan transaksi dan keperluan tertentu, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan secara ilegal mengambil dan menyebarkan data pribadi tersebut. 

Hal ini juga yang mendorong Pemerintah Indonesia akan urgensi diperlukannya payung hukum yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dicerminkan dengan adanya inisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sejak tahun 2016. 

Sebelum disahkannya RUU PDP ini tanggal 20 September 2022 lalu, Indonesia belum memiliki dasar khusus mengenai penegakan perlindungan data pribadi, dan hanya merujuk kepada perlindungan data pribadi yang terbatas dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga :

RUU PDP tidak hanya mencakup perlindungan data perserorangan secara elektronik, namun juga data pribadi yang diperoleh secara non-elektronik. RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam 30 hari sejak 20 September 2022. 

Berdasarkan RUU PDP, masyarakat dapat dikategorikan sebagai “Subjek Data Pribadi” yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi penggunaan data pribadi, melengkapi dan memperbaharui data, mendapat akses atas dan menghapus data pribadinya, serta mengajukan keberatan apabila data pribadinya diambil secara otomatis.

Pihak yang mengakses dan diberikan data pribadi oleh masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi disebut sebagai “Pengendali Data Pribadi” yang dalam mengumpulkan data pribadi wajib untuk memperoleh persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi untuk melakukan pemrosesan data dan bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi tersebut dari penyalahgunaan dan peretasan dari pihak yang tidak berwenang.

RUU PDP dengan tegas mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi, di antaranya larangan: 

- Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain;
- Memalsukan data pribadi;
- Mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pihak yang melanggar, baik perorangan atau korporasi dapat dijatuhi sanksi berupa pidana penjara atau denda sampai dengan Rp6 miliar untuk perorangan dan Rp60 miliar untuk korporasi.

RUU PDP juga menegaskan adanya peran pemerintah dalam mewujudkan penegakan perlindungan data pribadi dengan didirikannya suatu Lembaga oleh Presiden yang akan melakukan pengawasan, penegakan hukum, penetapan kebijakan, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi.

Hal ini menunjukkan bahwa RUU PDP memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan terhadap kewajiban pihak pemroses data pribadi, baik pihak publik maupun swasta.

Besar harapan masyarakat bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini, tidak hanya untuk menjamin keamanan dan hak tiap orang atas data pribadinya, tapi dapat juga memperlancar pertumbuhan ekonomi lewat sektor perdagangan, pendidikan, dan kesehatan yang kini memanfaatkan teknologi dan informasi secara dinamis.


Penulis: Heru Mardijarto, Maharanny Hadrianto, Hana Riris Mayrin Veranda, Konsultan hukum dari kantor Makarim & Taira S.

* Publikasi ini dipersiapkan oleh kantor hukum Makarim & Taira S. Publikasi ini hanya membahas secara umum topik tersebut di atas dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap sebagai suatu opini hukum ataupun dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan bisnis atau investasi apapun.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Beredar Surat Prabowo Ajak Masyarakat Pilih Ridwan Kamil-Suswono, Begini Kata Gerindra

Beredar Surat Prabowo Ajak Masyarakat Pilih Ridwan Kamil-Suswono, Begini Kata Gerindra

Beredar surat instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada 2024. Begini kata Dasco Ahmad.
Bursa Transfer: Gemilang di Eropa, Kakak Pilar Timnas Indonesia Berdarah Maluku Ini Masuk Daftar Beli Arsenal

Bursa Transfer: Gemilang di Eropa, Kakak Pilar Timnas Indonesia Berdarah Maluku Ini Masuk Daftar Beli Arsenal

Tampil gemilang bersama AC Milan, gelandang berdarah Maluku Tijjani Reijnders masuk dalam daftar beli klub Liga Inggris, Arsenal di bursa transfer mendatang.
Cara Polda Metro Jaya Jaga Netralitas Anggotanya di Pilkada Serentak 2024

Cara Polda Metro Jaya Jaga Netralitas Anggotanya di Pilkada Serentak 2024

Ribuan personel gabungan TNI-Polri disiapkan untuk mengamankan jalannya Pilkada 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/11/2024).
Prabowo Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Prabowo Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan mendukung pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Bisa Jadi Telinga Mulai Layu atau Masuk ke dalam Tanda-tanda Kematian, Kata Ustaz Maulana Tak Lama Lagi ...

Bisa Jadi Telinga Mulai Layu atau Masuk ke dalam Tanda-tanda Kematian, Kata Ustaz Maulana Tak Lama Lagi ...

Sebagaimana dipahami, kematian ialah kepastian bakal dialami setiap manusia yang diciptakan Allah SWT. Berikut tanda-tanda kematian dijelaskan Ustaz Maulana ...
Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, selaku tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis dan hukuman yang berat.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Selengkapnya
Viral