Saya mengikuti perdebatan sengit itu di benua Australia. Tentu ada banyak pertanyaan masuk ke saluran pribadi WhatsApp (WA) saya dari banyak pihak. Ada juga yang mempertanyakan sikap kaku DK PWI seakan hanya berlaku untuk Basril Basyar. Tidak memberi kesempatan yang bersangkutan mengklarifikasi kesalahannya.
Klarifikasi hal wajar dalam kondisi normal. Berbeda dengan kasus Basril Basyar yang anomali. Berkali-kali sudah yang bersangkutan tertangkap tangan berbohong, aktif melakukan pembelaan melalui surat terbuka, Somasi, dan ancaman membawa kasusnya ke jalur hukum.
Saya akan coba terangkan secara singkat duduk perkara Basril Basyar sebenarnya. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang menilai tidak sah pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 meski dihadiri Gubernur Sumbar.
Basril Basyar diberhentikan DK-PWI sebagai anggota PWI karena masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang ASN menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Sedangkan Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan oleh putusan Rapat Pleno PWI Pusat tanggal 4 Agustus 2022 untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini. Namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat dilantik pun masih tetap berstatus ASN.
"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban. Namun, secara moral dan etika baik yang melantik dan yang dilantik sama sama melanggar," kata Sekretaris DK Sasongko Tedjo dalam siaran pers DK-PWI Senin (9/1).
Sesuai kewenangannya, DK PWI berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Kewenangan itu tertulis di dalam Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan yang menyebutkan DK adalah satu satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran.
Sedangkan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar oleh Ketum PWI Pusat sama sekali tidak didasari satu pun pasal dalam aturan organisasi manapun di PWI. Alasan yang disebutkan Fachry Muhammad sebagaimana dikutip media menyebutkan itu adalah keputusan rapat pleno PWI tanggal 6 Januari. Padahal, rapat itu dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Raja Pane, dan Asro Kamal Rokan dari DK-PWI yang menolak keputusan itu. Fachry jelas tidak jujur karena tidak menyebutkan ada penolakan DK-PWI dalam rapat.
Load more