Dari hasil temuan tersebut, pihaknya mendapati indikasi keterlibatan pihak klub dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing.
"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ungkapnya.
"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (raa/fan)
Load more