“OJK diharapkan memfinalisasi rancangan peraturan mereka (RPOJK) yang menetapkan berbagai aspek, seperti aset kripto yang layak untuk perdagangan, perizinan operator, tata kelola, dan perlindungan konsumen,” urai Mika Isac Kriyasa.
Mika juga mengingatkan para operator perdagangan aset kripto harus mematuhi tata kelola dan data dalam waktu enam bulan sejak pemberlakuan peraturan tersebut, karena para pedagang aset kripto memiliki waktu satu tahun untuk melaksanakan program Anti-Pencucian Uang (APU) dan pencegahan pembiayaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal.
“Salah satu aspek utama dari RPOJK adalah persyaratan perizinan bagi para operator perdagangan kripto di mana mereka hanya dapat terlibat dalam aktivitas usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK, yang mensyaratkan direksinya mengajukan permohonan. Di samping itu, RPOJK menetapkan bahwa OJK harus menyetujui permohonan izin usaha dalam waktu 45 hari,” jelas Mika.
Sementara itu Andre Rahadian mengungkapkan bahwa peraturan-peraturan yang telah ada akan tetap berlaku kecuali jika bertentangan dengan undang-undang yang baru.
“Selain UU PPSK dan aturan OJK, para operator perdagangan kripto harus berpedoman pada Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, juga tunduk pada aturan perpajakan, yakni lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib dicermati pula langkah-langkah perlindungan konsumen yang ketat untuk transaksi-transaksi aset kripto meliputi protokol Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), kewajiban Uji Tuntas Nasabah (CDD) dan kewajiban Anti-Pencucian Uang (APU),” tandas Andre.
Load more