Selain itu, PT LIB juga belum memberikan pernyataan resmi terkait peretasan ini.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang merenggut 134 korban jiwa.
Selain Akhmad Hadian Lukita, polisi juga sudah menetapkan lima tersangka lain, di antaranya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer.
Sedangkan dari pihak aparat keamanan, polisi menetapkan tersangka kepada Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.
Saat ini, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD telah memberikan rekomendasi. (fan)
Load more