Berdasarkan penelusuran, FIFA belum mengeluarkan penyertaaan resmi soal kepemimpinan wasit Ahmed Al Kaf di pertandingan Bahrain melawan Timnas Indonesia.
Namun, bila merujuk kepada penjelasan Laws Of The Game musim 2024-2025 yang dirilis International Football Association Board (IFAB), tidak ada yang salah dengan Ahmed Al Kaf.
Pada nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang, wasit diberikan hak untuk toleransi pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut, di antaranya:
1. Substitusi/pergantian pemain
2. Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera
3. Membuang-buang waktu
4. Sanksi disiplin
Load more