Menurut regulasi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Nomor 5 Ayat 2, setiap Asosiasi yang absen dalam pertandingan setelah laga bergulir wajib membayarkan denda sebesar 40 ribu Swiss Franc atau setara dengan Rp714,8 juta.
Kemudian, denda ini semakin bisa bertambah jika melihat Kode Disiplin FIFA Nomor 16 Ayat 1 yang berisikan setiap Asosiasi akan mendapat denda 10 ribu Swiss Franc atau Rp178,7 juta.
Bahkan, Bahrain bisa dijatuhkan hukuman lebih berat oleh Komite Disiplin FIFA akibat melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Nomor 5 Ayat 3.
Denda yang bisa diberikan kepada Bahrain itu bersifat mengikat jika mereka tetap nekat menolak berlaga di Indonesia dengan catatan FIFA tidak mengindahkan permintaanya.
Bukan hanya itu, Bahrain bisa saja sampai dinyatakan Walk Out (WO) yang membuat Timnas Indonesia mendapatkan tiga poin tambahan dengan kemenangan WO 3-0.
Namun sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait permintaan khusus yang diajukan Bahrain tersebut.
AFC pada Jumat (18/10/2024) baru akan mendiskusikan dengan berbagai pihak bersama FIFA, PSSI, dan BFA terkait permintaan perpindahan venue di tempat netral.
Load more