Jakarta, tvOnenews.com - FIFA memberikan penjelasan soal pemain yang bisa dinaturalisasi, aturan tersebut membuat dua pemain keturunan Eropa terancam batal memperkuat Timnas Indonesia.
Timnas Indonesia era Shin Tae-yong diperkuat oleh banyak pemain naturalisasi Grade A demi bisa berbicara banyak di ajang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Sebut saja seperti Jay Idzes, Ragnar Oratmangoen, Sandy Walsh, Maarten Paes, Mees Hilgers, hingga Eliano Reijnders menjadi nama-nama pemain naturalisasi yang menghiasi skuad Garuda.
Mereka diharapkan bisa membawa Timnas Indonesia terbang tinggi hingga lolos ke Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko.
Lantas, apa sebenarnya arti dari naturalisasi? Adalah cara orang asing yang akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan untuk peralihan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI.
Proses naturalisasi sendiri diawali dengan menyerahkan dokumen-dokumen lengkap seperti akta kelahiran, kartu izin tinggal, surat keterangan keimigrasian dan lain-lain.
Setelah itu, proses selanjutnya yakni persetujuan Presiden, rapat di Komisi III DPR, Komisi X DPR, rapat paripurna, keputusan Presiden, pengambilan sumpah WNI dan terakhir perpindahan federasi ke PSSI.
Jika proses naturalisasi sudah rampung, pemain harus melepas paspor negara asalnya karena di Indonesia tidak memberlakukan kewarganegaraan ganda.
Pertanyaannya, siapa saja pemain yang bisa dinaturalisasi? Pada Januari 2021, FIFA mengubah aturan pemain yang terikat dengan satu kewarganegaraan memiliki pilihan untuk beralih kesetiaan ke negara lain.
a). Pemain lahir di wilayah negara yang bersangkutan (dalam hal ini Indonesia)
b). Ibu kandung atau ayah kandungnya dilahirkan di wilayah negara yang bersangkutan (dalam hal ini Indonesia)
c). Nenek atau kakeknya lahir di wilayah negara yang bersangkutan (dalam hal ini Indonesia)
d). Telah bermukim di wilayah negara yang bersangkutan sekurang-kurangnya lima tahun beruntun saat usianya 18 tahun ke atas (dalam hal ini Indonesia)
FIFA juga mengatur bahwa pemain yang sudah pernah memperkuat timnas senior sebuah negara dengan 3 caps atau lebih tidak dapat membela timnas negara lain.
Berkaca dari aturan FIFA di atas, terdapat dua pemain keturunan Eropa yang terancam batal membela Timnas Indonesia.
Ryan Flamingo saat ini bermain untuk klub papan atas Liga Belanda yakni PSV Eindhoven, dia baru-baru ini memberikan kode siap untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Dalam kolom komentar salah satu media Belanda yakni Voetbal Primeur, bek PSV Eindhoven itu meninggalkan emoji bendera merah putih Indonesia.
Kode tersebut menimbulkan spekulasi bahwa bek berusia 21 tahun itu memberikan sinyal kuat akan segera bergabung ke Timnas Indonesia.
Namun menurut Yussa Nugraha, menyebut bahwa Ryan Flamingo memiliki garis keturunan Jawa-Suriname hanya berasal dari pihak buyutnya.
Hal itu membuat sang pemain sulit untuk melakukan naturalisasi dalam waktu dekat karena terganjal aturan FIFA.
Kendati begitu, Ryan Flamingo masih bisa dinaturalisasi menjadi WNI dengan melalui cara tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Selanjutnya adalah Mauresmo Hinoke, pemain berusia 19 tahun yang sebelumnya sempat direkomendasikan oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri untuk dinaturalisasi.
Namun, winger sekaligus striker klub kasta kedua Liga Belanda, Top Oss itu batal menjalani proses naturalisasi untuk bisa membela Timnas Indonesia U-20.
Pasalnya, Mauresmo Hinoke tidak memenuhi syarat naturalisasi jalur keturunan karena darah Indonesia Mauresmo berasal dari generasi keempat alias buyut.
Mauresmo Hinoke harus mengambil cara tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut seperti yang dilakukan Marc Klok jika ingin dinaturalisasi.
(yus)
Load more