tvOnenews.com - Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat Presiden Klub Sada United, Arya Sinulingga melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam ke Polisi. Laporan ini dibuat karena Arya merasa difitnah atas pernyataan Nazaruddin yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Arya menyatakan bahwa fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi untuk memecah belah bangsa. Maka dari itu, dia memutuskan untuk melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumatera Utara.
Diwakili oleh penasihat hukumnya, Arya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ujar Tommy Sinulingga dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/11).
Tommy menambahkan, Nazaruddin Dek Gam telah membuat dan menyebarkan narasi di sejumlah media dan akun media sosial miliknya, @nazaruddin_dekgam.
"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh" dan pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023," ujar Tommy.
Load more