tvOnenews.com - Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat Presiden Klub Sada United, Arya Sinulingga melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam ke Polisi. Laporan ini dibuat karena Arya merasa difitnah atas pernyataan Nazaruddin yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Arya menyatakan bahwa fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi untuk memecah belah bangsa. Maka dari itu, dia memutuskan untuk melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumatera Utara.
Diwakili oleh penasihat hukumnya, Arya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ujar Tommy Sinulingga dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/11).
Tommy menambahkan, Nazaruddin Dek Gam telah membuat dan menyebarkan narasi di sejumlah media dan akun media sosial miliknya, @nazaruddin_dekgam.
"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh" dan pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023," ujar Tommy.
Pihak Arya pun merasa sudah dirugikan nama baik dan martabatnya berdasarkan
sejumlah bukti dan atas dasar fitnah yang sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan masif.
"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik," ujarnya.
Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," tandasnya. (fan)
Load more