"Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan, penyidik," jelasnya.
"Adapun substansi tersangka pendalaman kerjasama antara ketiganya bersama JAS yang sekarang DPO," kata Dani.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (aha/hfp)
Load more