Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menahan Vigit Waluyo yang merupakan aktor intelektual kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor antara PSS Sleman melawan Madura FC pada pertandingan Liga 2 2018.
Kepala Tim Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo di Bareskrim Polri selama tiga jam.
Selain Vigit, polisi juga menahan dua tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 tersangka VW, DLN dan KM dalam rangka pengembangan fakta hukum match fixing, tersangka diperiksa 3 jam," kata Dani di Bareskrim, Jakarta Rabu (20/12/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Vigit dicecar delapan pertanyaan, sementara Dewanto diberi enam pertanyaan dan Kartiko dicecar dengan enam pertanyaan.
Adapun ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari yang bertujuan untuk memudahkan penyelidikan.
"Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan, penyidik," jelasnya.
"Adapun substansi tersangka pendalaman kerjasama antara ketiganya bersama JAS yang sekarang DPO," kata Dani.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (aha/hfp)
Load more