Medan, Sumatera Utara - Direktur Hukum PSMS, Bambang Abimayu angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di Medan Jumat, 25 Maret 2022 lalu di aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara oleh Kodrat Shah, sebagai pemegang saham minoritas (49%).
Pasalnya, menurut Bambang Abimayu RUPS di tanggal 25 Maret lalu, agendanya tak membicarakan masalah saham. Melainkan perubahan di struktural manajemen yang selama ini diminta oleh fans dan suporter di Sumatera Utara.
Itu karena selama ini dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS Medan.
Agar manajemen baru ini dapat mengantarkan PSMS Medan ke Liga-1 yang menjadi harapan masyarakat, maka sebagai pemilik saham mayoritas (51 %), Edy Rahmayadi dan mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia.
Bambang menegaskan Kodrat Shah untuk tidak salah faham dan memahami dahulu, duduk permasalahannya.
“Terlalu Naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS Medan. Saham Pak Kodrat tetap 49%, yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS.” kata Bambang Abimayu selaku Direktur Hukum PSMS, menjawab adanya tudingan miring Kodrat tentang RUPS tanggal 25 Maret lalu.
“Di Bulan Suci Ramadhan ini saya berharap Abangda Kodrat Shah bisa menyikapi ini dengan arif dan bijaksana. Agar PSMS Medan agar bisa menjadi kebanggaan warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan," harap Bambang.
Dalam RUPS di akhir Maret lalu, Kodrat Shah menunjuk tim kuasa hukumnya yang berjumlah 9 orang dan hadir dalam rapat RUPS tersebut. Begitu juga dengan Edy Rahmayadi yang mengirimkan tim pengacaranya.
Bambang Abimayu pun tak keberatan Kodrat Shah menganggap RUPS tersebut menyalahi aturan dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. "Silahkan Pak Kodrat melakukan upaya hukum. Itu hak beliau," tegas Bambang. (SGH/LNO)
Load more