Medan, Sumatera Utara - Saling tuntut dan kisruh terjadi di manajemen PSMS Medan. Pasalnya, Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak kubu Edy Rahmayadi, yakni Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pemalsuan akta otentik hasil rapat pemegang saham (RUPS) PSMS Medan beberapa waktu lalu.
Dari pantauan tvonenews.com, kubu Kodrat Shah terhadap kubu Edy Rahmayadi tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor Bambang Abimanyu. Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari menduga Bambang Abimayu, kubu Edy Rahmayadi memalsukan akta hasil RUPS yang memilih menantu Gubernur Sumut sebagai Direktur Utama PSMS Medan menggantikan Kodrat Shah.
Dia menyebut Kodrat Shah memang mengirimkan perwakilan ke RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur namun bukan menghadiri RUPS, melainkan menolak diselenggarakannya RUPS tersebut.
"Nah di sini akta yang muncul dua-duanya dianggap hadir, Direktur PT Kinantan hadir dalam hal ini bapak kodrat pemegang saham Kodrat Shah juga yang hadir. Namun faktanya tidak pernah menghadiri RUPS Kodrat Shah sebagai pemegang saham," kata Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, pelapor Irwansyah Putra mengatakan hadir dalam RUPS yang digelar pada 25 Maret lalu namun untuk menyampaikan pokok-pokok penolakan. Mereka ditunjuk oleh Kodrat Shah sebagai perwakilan.
Bahkan dia bersama rekannya yang hadir mengaku sama sekali tak ada menandatangani daftar hadir tersebut.
Namun di dalam berita acara surat keputusan RUPS mereka dinyatakan hadir mewakili Kodrat Shah sebagai direktur dan pemegang saham.
Load more