Terbaru, dalam regulasi BRI Liga 1 2022/2023 diatur besaran denda untuk satu kali penyalaan flare dan sejenisnya adalah Rp50 juta. Penyalaan yang kedua, ketiga, dan seterusnya bersifat akumulatif.
Artinya semakin banyak oknum suporter yang menyalakan flare dan sejenisnya akan semakin merugakan tim kesayangan mereka. Dalam satu pertandingan denda flare bisa mencapai Rp200 juta.
Beda lagi dengan penyalaan laser, dendanya mencapai Rp20 juta per kasus. Maka dari itu Gate Jhoner 21 dengan tegas menyatakan kebiasaaan baru menolak flare dan sejenisnya.
”No flare, no problem,” tulis mereka.
Senada dengan tribun lainnya, Tribun Kidul mengusung tema ”Jangan jadikan Persebaya ATM federasi, sanksi dan denda adalah musuh bersama”.
Tanpa denda, Persebaya bisa mengalokasikan dana ke arah pengembangan tim yang lebih bermanfaat. Segenap pengurus tribun berharap seluruh Bonek Mania dapat menjaga kondisivitas mereka dan memberikan energi postif bagi Bajul Ijo. (amr)
View this post on Instagram
Load more